Pemerintah targetkan tandan buah segar naik 10 persen usai penurunan

Jakarta, Maret.id — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai anomali kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang tidak sejalan dengan pelemahan nilai tukar rupiah adalah kejadian yang tidak dapat diterima secara hukum pasar. Ia menegaskan seharusnya pelemahan rupiah terhadap dolar AS yang mencapai sekitar 10 persen justru mendorong kenaikan harga TBS, bukan penurunan yang dialami oleh petani.
Rapat Koordinasi Antarpihak
Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi yang melibatkan asosiasi pelaku usaha, perwakilan petani sawit, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi. Pertemuan ini bertujuan mengidentifikasi penyebab anomali harga dan mencari langkah pemulihan yang konkret agar manfaat penguatan ekspor dirasakan langsung oleh petani.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa harga TBS tidak boleh kembali turun dan harus dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menteri Amran menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa semua pihak sepakat menghentikan praktik penurunan harga dan segera melakukan penyesuaian ke level semula.
Permintaan Klarifikasi ke Perusahaan
Amran mengatakan masih ada sekitar 300 perusahaan kelapa sawit yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai kondisi nilai tukar terbaru. Pemerintah akan meminta klarifikasi formal dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengetahui alasan teknis dan administratif yang menyebabkan harga belum pulih di tingkat petani.
Dari sekitar 1.900 perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia, pemerintah mencatat sebagian besar telah mulai melakukan penyesuaian harga. Menurut Amran, diharapkan momentum penguatan ekspor dapat segera memberi manfaat langsung kepada jutaan petani kelapa sawit di seluruh wilayah.
Penegasan Aturan Daerah
Mentan menegaskan bahwa harga TBS di setiap daerah harus mengacu pada ketentuan pemerintah daerah yang ditetapkan melalui peraturan gubernur. Harga yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram menurutnya harus kembali mengikuti standar yang berlaku di masing-masing wilayah.
Ia mencontohkan bahwa jika pada suatu wilayah harga acuan adalah Rp3.200 maka harga tersebut harus dipertahankan, demikian pula untuk wilayah yang mematok Rp3.600. Pemerintah daerah diminta menegakkan pergub dan berkoordinasi dengan pelaku usaha agar tidak ada praktik yang merugikan petani.
Target Pemulihan dan Dampak Nilai Tukar
Berdasarkan laporan yang diterima dalam rapat, Amran menyebutkan pemulihan harga mulai terlihat dan sekitar 70 persen harga TBS telah berangsur pulih. Pemerintah menargetkan pemulihan penuh dalam waktu dekat dan bahkan mempertimbangkan kenaikan tambahan sebesar 10 persen sejalan dengan nilai dolar yang menguat ke kisaran Rp18.000.
Amran beralasan bahwa keberadaan selisih nilai tukar sebesar 10 persen menjadi dasar ekonomis bagi perusahaan untuk menaikkan harga pembelian TBS. Ia menilai tidak ada alasan kuat bagi harga turun saat kondisi nilai tukar memberikan keuntungan bagi komoditas ekspor.
Instruksi Presiden dan Tindak Lanjut
Langkah pemulihan harga ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar manfaat penguatan ekspor dan nilai tukar dapat dirasakan langsung oleh petani sawit. Pemerintah pusat meminta jajaran terkait untuk mengawasi implementasi kebijakan dan melaporkan perkembangan secara berkala.
Selain meminta klarifikasi dan penegakan pergub, Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum akan memantau transaksi di lapangan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran. Tujuan akhir kebijakan ini adalah memastikan keberlanjutan pendapatan petani dan stabilitas pasar komoditas sawit nasional.
Pemerintah juga mendorong sinergi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan organisasi petani untuk mempercepat penyesuaian harga dan mengoptimalkan manfaat dari kondisi pasar internasional. Jika penyesuaian berjalan konsisten, diharapkan kesejahteraan petani sawit meningkat dan ketidakpastian harga dihilangkan.





