Harga Emas Antam Ambles Rp10.000 Menjadi Rp2,73 Juta per Gram

Jakarta, Maret.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan hari ini tercatat Rp2.733.000 per gram, turun Rp10.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp13.000 sehingga berada pada posisi Rp2.527.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback tercatat Rp206.000 per gram, angka yang menjadi pertimbangan penting bagi konsumen yang berencana melakukan jual kembali.
Rincian Harga Berdasarkan Pecahan
Berikut daftar harga emas batangan Antam menurut laman Logam Mulia, belum termasuk pajak: harga 0,5 gram Rp1.416.500, 1 gram Rp2.733.000, 2 gram Rp5.406.000, 3 gram Rp8.084.000, dan 5 gram Rp13.440.000.
Untuk pecahan lebih besar tercatat harga 10 gram Rp26.825.000, 25 gram Rp66.937.000, 50 gram Rp133.795.000, 100 gram Rp267.512.000, dan 250 gram Rp668.515.000.
Harga untuk ukuran 500 gram berada di angka Rp1.336.820.000, sedangkan emas batangan 1.000 gram tercatat Rp2.673.600.000 per keping. Perubahan harian meskipun kecil bisa berdampak pada keputusan beli bagi kalangan ritel maupun investor skala kecil.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pemungutan pajak langsung pada saat transaksi berlangsung. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.
Pengenaan pajak dilakukan sebagai PPh Pasal 22 dengan tarif berbeda antara pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukan pemegang NPWP. Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,25 persen sedangkan konsumen tanpa NPWP dipatok tarif 0,5 persen.
Imbas bagi Konsumen dan Investor
Penurunan harga harian relatif kecil ini dapat mempengaruhi strategi jual-beli jangka pendek, khususnya apabila memperhitungkan selisih buyback yang cukup lebar. Investor disarankan memperhitungkan biaya pajak dan spread antara harga pembelian serta buyback ketika merencanakan likuiditas atau menjual kembali emas batangan.
Bagi pembeli baru, kepemilikan NPWP menjadi salah satu faktor yang dapat menurunkan beban pajak, sehingga pendaftaran dan pengelolaan administrasi perpajakan perlu dipertimbangkan. Selain itu, konfirmasi harga dan kebijakan di gerai resmi Antam serta laman Logam Mulia disarankan dilakukan sebelum transaksi untuk menghindari kesalahan pencatatan harga.
Respons Pelaku Pasar dan Rekomendasi
Pedagang perhiasan dan toko emas umumnya menyesuaikan harga jual dan kebijakan buyback mengikuti pergerakan Antam dan dinamika pasar internasional, sehingga variasi harga antarpenjual masih mungkin terjadi. Konsumen dianjurkan membandingkan harga di beberapa gerai resmi serta memperhatikan potongan atau premi layanan yang dapat mempengaruhi total biaya transaksi.
Penasehat keuangan menyarankan investor menilai emas sebagai bagian dari portofolio diversifikasi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan, horizon investasi, serta dampak pajak dan likuiditas. Pemantauan rutin terhadap harga, regulasi pajak, dan kondisi pasar global akan membantu menjaga keputusan investasi tetap berbasis data.





