Regulasi Ekspor Satu Pintu Berpotensi Dongkrak Kinerja Ekspor Nasional

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyatakan bahwa ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pengelolaan ekspor pada 20 Mei 2026, regulasi pendukungnya belum sepenuhnya siap. Pernyataan itu disampaikan Eddy dalam sebuah podcast yang dikutip pada 11 Juni 2026.
Eddy mengatakan wajar bila pelaku usaha mempertanyakan kebijakan tersebut karena posisi kelapa sawit yang strategis bagi perekonomian nasional. Kelapa sawit menurutnya menyumbang devisa besar dan menyerap sekitar 16,2 juta tenaga kerja.
Isi Peraturan Pemerintah dan Masa Transisi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis termasuk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Peraturan ini mulai diberlakukan dalam masa transisi sejak 1 Juni 2026 dan direncanakan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
Dalam masa transisi, PP mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis diekspor melalui DSI sebagai bagian dari upaya pengawasan. GAPKI menilai sejumlah ketentuan teknis dan mekanisme operasional masih perlu diselesaikan sebelum penerapan penuh.
Tujuan Pengaturan dan Tantangan Implementasi
Pemerintah menyatakan tujuan peraturan ini adalah memperkuat pengawasan terhadap devisa hasil ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan negara. Namun implementasi bagi komoditas sekompleks sawit menghadirkan berbagai tantangan teknis dan industri.
Eddy menekankan bahwa membangun platform sistem ekspor untuk komoditas dengan rantai nilai hilir yang banyak bukan pekerjaan mudah. Ia mengingatkan bahwa produk turunan sawit beragam sehingga kebutuhan data dan proses perizinan menjadi kompleks.
Kekhawatiran tentang Kerahasiaan Data Industri
Salah satu kekhawatiran pelaku usaha adalah potensi kebocoran data apabila pengusaha diwajibkan melaporkan spesifikasi produk dan formula ke DSI. Eddy merujuk pada kondisi di mana importir internasional telah mengeluarkan biaya riset besar untuk memperoleh formula atau rasio kimiawi tertentu yang bersifat rahasia dagang.
GAPKI meminta kepastian hukum dan teknis terkait proteksi data industri selama sistem perizinan dikelola oleh DSI. “Kami sudah mengingatkan pemerintah agar pihak DSI wajib menjaga tingkat kerahasiaan data pembeli. Kalau rahasia dagang pembeli bocor, mereka akan sangat dirugikan,” ujar Eddy.
Permintaan Penyelesaian Aturan dan Komitmen Pemerintah
Selain permintaan perlindungan data, GAPKI mengusulkan agar seluruh aturan turunan dan mekanisme teknis diselesaikan selama masa transisi. Organisasi pengusaha ini berharap pemerintah memberikan kepastian operasional untuk menghindari gangguan pada rantai pasok dan kegiatan ekspor-impor.
Eddy menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan industri untuk menyempurnakan implementasi PP tersebut. Ia menyatakan kesiapan GAPKI untuk berkontribusi dalam penyusunan mekanisme teknis agar kebijakan berjalan efektif tanpa merugikan pelaku usaha.
Penegasan kehati-hatian dalam penerapan kebijakan dan permintaan perlindungan data industri menjadi sorotan utama menjelang berlakunya ketentuan penuh pada awal 2027. Para pelaku usaha menanti langkah-langkah operasional konkret dari pemerintah untuk memastikan kelancaran ekspor dan proteksi terhadap hak kekayaan intelektual serta rahasia dagang.





