Pemerintah Sepakati RAPBN 2027 dan Bidik Pertumbuhan 6,5 persen

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menyatakan menerima seluruh hasil pembahasan yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Fiskal (KEM-PPKF) untuk RAPBN 2027. Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kesepakatan Antara Pemerintah dan DPR
Menteri Keuangan menyatakan pemerintah dapat menerima dan menyetujui rangka pembahasan yang dicapai anggota legislatif. Purnbaya menekankan bahwa kesepakatan ini menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional.
Salah satu perubahan signifikan dalam kesepakatan adalah kenaikan batas bawah rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 12,01 persen. Angka ini naik dari usulan awal kementerian yang sebesar 11,82 persen, sedangkan batas atas tetap dipertahankan pada 12,40 persen.
Postur APBN 2027 dan Disiplin Fiskal
Meskipun ada kenaikan pada batas bawah penerimaan, pemerintah mempertahankan postur defisit APBN 2027 pada kisaran 1,80 hingga 2,40 persen dari PDB. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yakni di bawah 3 persen untuk defisit dan di bawah 60 persen untuk rasio utang terhadap PDB.
Asumsi dasar makroekonomi yang tercantum dalam KEM-PPKF 2027 juga dipertahankan tanpa revisi besar. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen, sementara inflasi diproyeksikan berada di rentang 1,5 hingga 3,5 persen.
Asumsi Pasar dan Nilai Tukar
Proyeksi suku bunga SBN 10 tahun ditetapkan pada 6,5 hingga 7,3 persen, konsisten dengan ekspektasi stabilitas pasar keuangan. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS tidak direvisi dan tetap dipatok dalam kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per Dolar AS.
Penetapan asumsi nilai tukar dan suku bunga ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi pelaku pasar dan penyusunan anggaran. Pemerintah menganggap stabilitas makro sebagai prasyarat penting untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penyerapan anggaran.
Sasaran Pembangunan dan Indikator Sosial
KEM-PPKF 2027 menetapkan sasaran indikator kesejahteraan yang bersifat mempertahankan target sebelumnya. Tingkat kemiskinan dipatok pada 6,0 hingga 6,5 persen, dengan target kemiskinan ekstrem sebesar nol persen.
Indikator ketenagakerjaan dan kesetaraan juga tidak direvisi, dimana tingkat pengangguran terbuka ditetapkan pada 4,30 hingga 4,87 persen dan rasio Gini pada 0,362 hingga 0,367. Indeks modal manusia disepakati tetap pada angka 0,575, sedangkan indikator kesejahteraan petani pada 0,8038.
Selain itu, proporsi penciptaan lapangan kerja formal dipatok pada 40,81 persen, GNI per kapita di kisaran 5.800 hingga 5.840 Dolar AS, dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tetap pada 76,84. Target-target tersebut menjadi acuan pemerintah dan DPR dalam merumuskan alokasi belanja negara untuk tahun anggaran mendatang.
Pemerintah menyatakan akan melanjutkan pembahasan teknis untuk merampungkan Rancangan APBN 2027 sesuai kerangka yang telah disepakati. Ke depan, langkah-langkah kebijakan akan difokuskan pada efektivitas belanja, perlindungan sosial, dan upaya meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan momentum pemulihan ekonomi.





