Ekonomi

Tambang terancam terhenti jika hanya mengantongi izin IUP tanpa investasi

Jakarta, Maret.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap badan usaha diwajibkan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum menjalankan operasional pertambangan. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, yang menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk memulai kegiatan tambang.

Landasan hukum dan cakupan RKAB

Tri Winarno menjelaskan RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP maupun IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dokumen ini memuat rencana usaha pertambangan dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan sehingga menjadi pedoman seluruh tahapan usaha pertambangan.

RKAB mencakup rangkaian kegiatan mulai dari eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang. Tri menekankan bahwa RKAB harus memuat rencana kegiatan yang jelas dan memenuhi aspek teknis pertambangan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta pemenuhan kewajiban penerimaan negara.

Proses evaluasi dan sistem digital

Menurut Tri, seluruh pengajuan RKAB melalui proses evaluasi menyeluruh yang mencakup legalitas perusahaan dan kesesuaian rencana penambangan dengan prinsip Good Mining Practice. Pemerintah memproses pengajuan, evaluasi, dan persetujuan secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne untuk mempercepat verifikasi dan meningkatkan akuntabilitas.

Dalam proses evaluasi, Direktorat Jenderal Minerba memeriksa pemenuhan kewajiban lingkungan, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara. Tri menyatakan koreksi dan evaluasi dokumen dilakukan secara berkelanjutan agar kegiatan pertambangan benar-benar berjalan sesuai rencana dan prinsip tata kelola yang baik.

Fokus pada pengawasan dan tata kelola

Pemerintah menerapkan sistem perizinan dan pengawasan yang terukur serta terdigitalisasi untuk memastikan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan. Tri menegaskan evaluasi tidak sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya pengawasan yang memastikan seluruh aspek teknis dan nonteknis terpenuhi sebelum persetujuan diberikan.

Kementerian menekankan transparansi dan profesionalisme dalam proses persetujuan untuk mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan. Tri menambahkan setiap persetujuan RKAB hanya diberikan setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Statistik persetujuan dan tindak lanjut

Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba telah menyetujui 664 RKAB untuk tahun 2026. Sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi sesuai dengan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Tri menegaskan pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RKAB di lapangan serta melakukan koreksi bila ditemukan ketidaksesuaian. Tujuannya adalah menjamin kegiatan pertambangan berjalan aman, ramah lingkungan, dan memberi kontribusi yang tepat bagi penerimaan negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button