Ekonomi

Emas Antam tembus Rp2,71 juta per gram, investor bereaksi

Jakarta, Maret.id — Harga jual emas Antam tercatat naik tipis pada perdagangan hari ini menjadi Rp2.711.000 per gram, meningkat Rp2.000 dibandingkan penutupan sebelumnya. Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 menjadi Rp2.454.000 per gram.

Pergerakan Harga dan Selisih Transaksi

Kenaikan harga jual yang tercatat hari ini membuat selisih antara harga beli dan buyback mencapai Rp257.000 per gram. Pergerakan kecil seperti ini umum terjadi seiring dinamika pasar logam mulia dan permintaan nasabah.

Pemungutan Pajak dan Dasar Hukum

Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenai pemungutan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang masih berlaku. Pemungutan pajak dilakukan secara langsung pada saat transaksi pembelian dan mencakup seluruh pecahan emas batangan, dari gramasi terkecil hingga ukuran besar.

Aturan perpajakan tersebut menetapkan bahwa transaksi emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Untuk wajib pajak yang memiliki NPWP, tarif ditetapkan sebesar 0,25 persen sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP tarif yang dikenakan 0,5 persen.

Penerapan PMK No.48/2023 berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dan hingga saat ini ketentuan tersebut diberlakukan untuk mengatur pemungutan pajak atas perdagangan emas batangan di pasar domestik. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas mekanisme pemungutan serta meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi pelaku dan konsumen.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam

Berikut harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat (belum termasuk pajak): – Emas Antam 0,5 gram: Rp1.405.500
– Emas Antam 1 gram: Rp2.711.000
– Emas Antam 2 gram: Rp5.362.000
– Emas Antam 3 gram: Rp8.018.000
– Emas Antam 5 gram: Rp13.330.000
– Emas Antam 10 gram: Rp26.605.000
– Emas Antam 25 gram: Rp66.387.000
– Emas Antam 50 gram: Rp132.695.000
– Emas Antam 100 gram: Rp265.312.000
– Emas Antam 250 gram: Rp663.015.000
– Emas Antam 500 gram: Rp1.325.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp2.651.600.000.

Dampak bagi Konsumen dan Investor

Bagi konsumen dan investor ritel, kenaikan tipis harga jual dan buyback menandakan likuiditas pasar yang relatif stabil namun tetap memberi ruang bagi fluktuasi jangka pendek. Para pembeli disarankan mempertimbangkan biaya pajak serta selisih harga jual-beli ketika melakukan pembelian sebagai bentuk investasi atau lindung nilai.

Secara praktis, konsumen yang tidak memiliki NPWP akan menanggung beban pajak dua kali lipat dibandingkan pemegang NPWP sehingga pendaftaran NPWP dapat mengurangi biaya transaksi jangka panjang. Investor yang berencana melakukan transaksi dalam jumlah besar juga disarankan memantau perubahan kebijakan perpajakan dan pergerakan harga global yang dapat memengaruhi harga domestik.

Redaksi menghimbau pembaca untuk selalu memeriksa pembaruan harga dan ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi, karena harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar. Informasi harga pecahan di atas disediakan sebagai acuan dan belum termasuk potongan pajak yang berlaku pada saat transaksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button