Pemerintah Ajak Berbagai Pihak Revisi Aturan Perdagangan Digital

Jakarta, Maret.id — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekosistem e-commerce untuk merespons keluhan pelaku UMKM mengenai beban biaya administrasi dan logistik yang semakin tinggi. Pernyataan itu disampaikan saat perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Tujuan Revisi dan Fokus Kebijakan
Revisi Permendag yang sedang dipersiapkan bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan ruang promosi lebih besar bagi produk lokal di pasar digital. Menurut Menteri Budi, penyusunan aturan baru akan menitikberatkan pada terciptanya keseimbangan kewajiban antara platform, pelaku usaha, dan penjual agar hubungan bisnis di ekosistem digital bersifat saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Mendag juga menyatakan bahwa isi revisi belum dapat diungkap secara rinci karena masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan pendekatan yang diambil bersifat kolektif, melibatkan pemilik platform, pelaku usaha, serta penjual dalam proses perumusan kebijakan.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Target Waktu
Dalam proses revisi, Kementerian Perdagangan terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memastikan regulasi yang dihasilkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih. Sinkronisasi aturan juga melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sekretariat Negara, dengan target penyelesaian pada Mei 2026.
Pemerintah berharap kolaborasi lintas kementerian ini dapat mempercepat respons terhadap masukan publik dan menjaga margin keuntungan serta daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di tengah dinamika pasar digital.
Implikasi bagi Pelaku UMKM dan Platform
Perbaikan ekosistem e-commerce dinilai penting karena platform dan penjual saling membutuhkan agar roda ekonomi digital berjalan efektif. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan proporsional, diharapkan beban biaya administrasi dan logistik yang menjadi keluhan UMKM dapat diminimalkan, sambil tetap menjamin perlindungan konsumen dan keterbukaan pasar bagi produk dalam negeri.





