ESDM Gandeng Sistem Digital, Ratusan Perusahaan Tambang Kantongi Persetujuan RKAB

Jakarta, Maret.id — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyatakan seluruh proses pengajuan hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini dilaksanakan secara daring melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengawasan pertambangan. Pernyataan itu disampaikan Tri pada Sabtu, 13 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola sektor mineral dan batu bara.
Digitalisasi Proses RKAB
Tri mengungkapkan bahwa setiap pengajuan RKAB wajib melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan pemerintah, dan seluruh tahapan pengajuan, evaluasi, serta persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem MinerbaOne. Langkah digital ini diharapkan mempercepat alur administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan manual serta praktik yang tidak transparan.
Peraturan Baru dan Penyederhanaan Matriks
Pengaturan RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 yang menyederhanakan struktur matriks RKAB. Dalam aturan tersebut, pemerintah menyederhanakan matriks menjadi tiga untuk tahap eksplorasi dan sepuluh untuk tahap operasi produksi agar proses evaluasi lebih fokus dan terukur.
Tri menegaskan bahwa penyederhanaan matriks tidak mengurangi fungsi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), maupun reklamasi. Matriks yang tidak lagi digunakan dialihkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang harus disampaikan secara berkala oleh perusahaan.
Pendampingan dan Ruang Perbaikan Dokumen
Pemerintah juga membuka ruang bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan perbaikan dengan memberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki berkas sebelum mendapatkan persetujuan. Ditjen Mineral dan Batubara aktif memberikan pendampingan melalui program coaching clinic agar perusahaan memahami aspek teknis dan administratif yang harus dipenuhi.
Menurut Tri, pendekatan pendampingan ini bertujuan untuk menurunkan angka penolakan administratif serta meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga proses perbaikan dokumen bisa berlangsung lebih cepat dan terarah. Pemerintah menilai bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha penting untuk mencapai tata kelola pertambangan yang baik.
Temuan Evaluasi yang Sering Muncul
Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, sejumlah aspek yang masih kerap memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan mineral, rencana penambangan dan penimbunan overburden, serta aspek pengolahan dan pemurnian. Selain itu, rencana pemasaran dan kelengkapan legalitas perusahaan sering menjadi catatan yang harus dilengkapi sebelum diberikan persetujuan final.
Tri menyebut bahwa koreksi terhadap dokumen menjadi bagian dari proses pengawasan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, serta agar kegiatan tersebut selaras dengan ketentuan lingkungan dan perpajakan.
Angka Persetujuan dan Proyeksi Kepatuhan
Hingga 12 Juni 2026, pemerintah telah menyetujui 664 RKAB untuk tahun berjalan sementara permohonan lainnya masih dalam tahap evaluasi dan koreksi. Setiap persetujuan diberikan hanya setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan oleh tim evaluasi.
Peningkatan jumlah persetujuan yang diproses secara daring tersebut diharapkan mempermudah pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang, terutama sejalan dengan upaya peningkatan penerimaan negara dan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif.
Tujuan Jangka Panjang dan Dampak Kebijakan
Melalui digitalisasi dan penyederhanaan prosedur, pemerintah berharap tata kelola pertambangan nasional semakin efektif, transparan, dan mampu mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda tata kelola pemerintahan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong nilai tambah, kepatuhan hukum, serta pelestarian lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Tri menambahkan bahwa keberlanjutan sektor tambang tidak hanya diukur dari produksi tetapi juga dari kemampuan mematuhi norma lingkungan, memberikan manfaat bagi masyarakat lokal melalui PPM, dan memastikan kontribusi fiskal yang tepat kepada negara. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan aturan baru ini dan menyesuaikan mekanisme pelaksanaan agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara konsisten.





