Harga buyback emas Antam naik Rp46.000, gram kini Rp2,5 juta

Jakarta, Maret.id — Harga emas Antam pada perdagangan hari ini tercatat naik menjadi Rp2.729.000 per gram, meningkat Rp18.000 dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. Sementara itu, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga melesat menjadi Rp2.500.000 per gram, naik Rp46.000 dari hari sebelumnya.
Pergerakan Pasar dan Selisih Harga
Kenaikan harga jual dan buyback menciptakan selisih atau spread sebesar Rp229.000 per gram antara harga jual dan harga pembelian kembali. Spread ini menjadi salah satu indikator likuiditas dan biaya transaksi bagi investor maupun konsumen perorangan.
Permintaan konsumen dan dinamika pasar global menjadi faktor yang mempengaruhi pergerakan harga emas lokal pada hari ini. Pelaku pasar juga mencermati perkembangan ekonomi global dan sentimen terhadap aset safe haven seperti emas.
Rincian Harga Emas Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat pada laman Logam Mulia, dengan catatan harga tersebut belum termasuk pajak. Harga untuk pecahan kecil dan besar menunjukkan konsistensi penetapan harga menurut gramasi, sebagai berikut: 0,5 gram Rp1.414.500; 1 gram Rp2.729.000; 2 gram Rp5.398.000; 3 gram Rp8.072.000; 5 gram Rp13.420.000.
Lanjutan daftar harga mencakup pecahan menengah hingga besar yang menjadi pilihan investor dan kolektor, yaitu 10 gram Rp26.785.000; 25 gram Rp66.837.000; 50 gram Rp133.595.000; 100 gram Rp267.112.000; 250 gram Rp667.515.000; 500 gram Rp1.334.820.000; dan 1.000 gram Rp2.669.600.000. Pergerakan harga pada tiap pecahan biasa mengikuti harga pasar per gram dan kebijakan penetapan perusahaan.
Pajak dan Ketentuan Perdagangan Emas Batangan
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan di Indonesia tunduk pada ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pemungutan pajak dilakukan secara langsung pada saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, dari pecahan terkecil hingga terbesar.
Untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif berbeda bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP. Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,25 persen, sedangkan konsumen tanpa NPWP dipatok tarif 0,5 persen.
Implikasi Bagi Konsumen dan Investor
Adanya pajak yang ditarik pada saat transaksi perlu diperhitungkan oleh pembeli ketika mengevaluasi total biaya investasi emas mereka. Investor jangka pendek maupun kolektor yang sering melakukan transaksi harus memasukkan komponen pajak dan spread dalam strategi pengelolaan portofolio.
Selain itu, pergerakan harga harian menuntut kehati-hatian bagi konsumen yang berniat membeli dengan tujuan tabungan atau investasi, karena kenaikan maupun penurunan harga dapat mempengaruhi nilai aset dalam jangka pendek. Pihak penjual dan pembeli disarankan memantau pembaruan harga secara berkala dan memahami implikasi pajak atas setiap transaksi.
Saran Praktis dan Catatan Akhir
Sebelum melakukan pembelian, konsumen dianjurkan mengecek harga terkini di outlet resmi serta menyiapkan dokumen yang diperlukan jika ingin memanfaatkan tarif pajak lebih rendah melalui NPWP. Catatan administrasi dan bukti transaksi juga penting untuk kepentingan pelaporan pajak serta klaim di masa mendatang.
Pergerakan harga emas tetap dipengaruhi oleh faktor domestik dan internasional, sehingga pemantauan informasi pasar serta kebijakan fiskal menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan. Pembeli yang menginginkan kepastian harga disarankan berkonsultasi langsung ke layanan resmi penyedia emas untuk mendapatkan informasi teraktual.





