Pemerintah gandeng insentif dan surcharge untuk selamatkan industri penerbangan

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan terus intens berkomunikasi dengan pelaku industri penerbangan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem penerbangan nasional. Pernyataan itu disampaikan seiring lonjakan rata-rata harga avtur pada Mei 2026 yang tercatat sekitar Rp29.116 per liter.
Kebijakan Surcharge untuk Menyangga Biaya Operasional
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan (surcharge) sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar. Melalui aturan tersebut, maskapai diizinkan mengenakan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk menyesuaikan kenaikan biaya bahan bakar.
Aturan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, yang pada awalnya menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen. Penyesuaian yang berkelanjutan diperkirakan akan berkontribusi pada kenaikan tarif tiket domestik dalam kisaran 9 hingga 13 persen.
Insentif Fiskal untuk Mengurangi Beban Maskapai
Selain memberi ruang bagi penerapan surcharge, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk meringankan beban operasional maskapai. Salah satu kebijakan penting adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.
Langkah lain yang diambil adalah penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen, yang diharapkan menekan biaya perawatan dan mendukung kelancaran operasional armada. Kombinasi kebijakan fiskal dan regulasi ini dimaksudkan agar maskapai dapat mempertahankan layanan dan jadwal penerbangan meski biaya bahan bakar meningkat.
Dampak terhadap Harga Tiket dan Aksesibilitas
Penerapan surcharge bersama insentif pemerintah diharapkan meminimalkan dampak langsung kenaikan harga avtur terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Namun analis industri memperingatkan bahwa penyesuaian tarif kemungkinan masih akan terasa oleh konsumen, terutama pada rute domestik yang padat peminat.
Penting bagi regulator dan pelaku usaha untuk terus memantau perkembangan harga avtur dan respons pasar, agar setiap kebijakan dapat diuji efektivitasnya dalam menjaga keterjangkauan tiket serta kestabilan rantai pasokan pariwisata dan logistik.
Koordinasi Antarlembaga dan Pelaku Industri
Kemenparekraf menyatakan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan unsur industri menjadi kunci agar kebijakan yang diterapkan berdampak positif pada pertumbuhan sektor pariwisata secara berkelanjutan. Dialog berkelanjutan juga diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan bila fluktuasi harga avtur terus terjadi.
Pelaku industri penerbangan diminta meningkatkan efisiensi operasional dan transparansi mengenai komponen biaya yang mempengaruhi harga tiket. Masyarakat pun diimbau untuk mengikuti informasi resmi terkait perubahan tarif agar tidak terkejut dengan potensi kenaikan harga.
Tinjauan ke Depan dan Upaya Pengendalian Harga
Pemerintah berkomitmen melakukan pemantauan berkala atas perkembangan harga avtur dan efeknya terhadap sektor transportasi serta pariwisata. Jika diperlukan, langkah-langkah tambahan akan dipertimbangkan untuk melindungi konsumen dan memastikan kesinambungan layanan publik.
Sektor pariwisata nasional dinilai membutuhkan stabilitas biaya logistik dan transportasi agar dapat tumbuh berkelanjutan dan mendukung tujuan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan fiskal dan regulasi akan terus disinergikan demi menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan kepentingan publik.





