Ekonomi

Harga emas Antam bertahan, investor kantongi harga termurah Rp1,4 juta

Jakarta, Maret.id — Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini masih bertahan di level Rp2.729.000 per gram.

Pergerakan Harga dan Buyback

Harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam tercatat stagnan di angka Rp2.500.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback tercatat sebesar Rp229.000 per gram.

Perdagangan yang tidak menunjukkan perubahan harga ini menandakan kondisi pasar yang relatif tenang pada sesi hari ini. Para pelaku pasar umumnya memperhatikan spread dan likuiditas sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual.

Ketentuan Pajak atas Transaksi Emas Batangan

Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pemungutan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan tanpa memandang pecahan atau gramasi.

Dalam praktiknya, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda bagi pemegang NPWP dan non-NPWP. Tarif pajak yang berlaku adalah 0,25 persen untuk pemegang NPWP dan 0,5 persen untuk konsumen yang tidak memiliki NPWP.

Ketentuan ini memberlakukan pemungutan pajak pada titik transaksi sehingga pembeli perlu mengantisipasi beban tambahan pada saat pembayaran. Pengaruh pajak terhadap total biaya pembelian dapat mengurangi margin bagi investor yang melakukan transaksi dalam volume besar.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam (Belum Termasuk Pajak)

Harga emas Antam untuk pecahan kecil antara lain: 0,5 gram Rp1.414.500, 1 gram Rp2.729.000, 2 gram Rp5.398.000, dan 3 gram Rp8.072.000. Pecahan 5 gram dipatok Rp13.420.000 dan 10 gram Rp26.785.000.

Untuk pecahan menengah, harga 25 gram tercatat Rp66.837.000 dan 50 gram Rp133.595.000. Sementara 100 gram dipasarkan pada level Rp267.112.000.

Pada pecahan besar, Antam mencantumkan harga 250 gram Rp667.515.000, 500 gram Rp1.334.820.000, dan 1.000 gram Rp2.669.600.000. Semua angka tersebut belum memperhitungkan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan fiskal.

Dampak bagi Investor dan Nasabah

Spread antara harga jual dan harga buyback menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan investor sebelum melakukan transaksi emas fisik. Selain spread, beban pajak yang dikenakan saat pembelian berpotensi memengaruhi strategi investasi jangka pendek.

Pembeli dan penjual disarankan untuk mengonfirmasi harga terkini serta kebijakan pemungutan pajak di titik penjualan resmi sebelum melakukan transaksi. Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dinamika pasar global dan kebijakan domestik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button