Rupiah Melemah Usai AS Siapkan Tarif Baru, Tekanan Pasar Menguat

Jakarta, Maret.id — Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi menyatakan pelemahan nilai tukar Rupiah dipicu oleh meningkatnya kekhawatiran pasar atas rencana Amerika Serikat memberlakukan tarif impor tambahan terhadap sejumlah produk asal Indonesia. Ia menilai sentimen proteksionisme yang kembali menguat di pasar internasional berpotensi menekan arus modal dan mengganggu stabilitas nilai tukar jangka pendek.
Kekhawatiran Pasar dan Pemicu Pelemahan Rupiah
Ibrahim mengatakan rencana tarif baru AS memicu ketidakpastian terutama bagi sektor manufaktur yang menargetkan pasar Amerika Serikat. “Perang dagang kembali bergemuruh; rencana Amerika Serikat mengenakan tarif impor baru terhadap sejumlah produk Indonesia berpotensi menekan kinerja ekspor manufaktur nasional,” ujarnya.
Kekhawatiran itu, menurut Ibrahim, muncul seiring rencana penerapan tarif tambahan berdasarkan Pasal 301 Trade Act 1974 yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 24 Juli 2026. Sentimen negatif dari prospek kenaikan tarif ini mendorong tekanan jual di pasar valuta asing terhadap Rupiah.
Dampak Potensial pada Sektor Manufaktur
Ibrahim menjelaskan bahwa kebijakan tarif itu dapat mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar AS dan berdampak berantai pada utilisasi pabrik dan investasi. Dampak lanjutan yang perlu diwaspadai mencakup penyerapan tenaga kerja di industri manufaktur yang berisiko menurun jika permintaan eksternal melemah.
Selain efek langsung pada ekspor, tekanan biaya serta risiko rantai pasok juga bisa memaksa produsen meninjau kembali rencana ekspansi dan pengembangan kapasitas produksi. Kondisi tersebut berpotensi memperlambat pertumbuhan lapangan kerja di sektor yang selama ini menjadi andalan ekspor nonmigas Indonesia.
Kebijakan AS yang Menjadi Sumber Tekanan
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menetapkan tarif terkait kerja paksa (forced labor tariff) sebesar 10 persen terhadap Indonesia dan lima negara lainnya. Pemerintah AS juga memulai investigasi terkait kapasitas berlebih (excess capacity) yang menurut perkiraan bisa mendorong tarif untuk produk tertentu hingga 18 persen setelah proses investigasi selesai.
Saat ini ekspor Indonesia ke Amerika Serikat masih dikenakan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 Trade Act AS yang diberlakukan sejak Februari 2026, sehingga prospek kenaikan tarif akan memperbesar beban bagi eksportir. Tekanan tarif ini menjadi pusat pengamatan pelaku pasar karena dapat mengubah arus perdagangan dan struktur kompetitif produk Indonesia di pasar global.
Dorongan Pemerintah dan Upaya Mitigasi
Pemerintah Indonesia disebut terus berupaya mengamankan sejumlah produk ekspor unggulan agar tidak terdampak lebih luas dari kebijakan tarif tersebut. Langkah-langkah diplomasi perdagangan, penyesuaian strategi pasar, dan dukungan bagi sektor manufaktur menjadi agenda prioritas untuk meredam potensi kehilangan pangsa pasar di AS.
Selain tindakan diplomatik, peningkatan daya saing melalui inovasi produk, peningkatan kualitas, serta diversifikasi pasar ekspor juga dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu tujuan ekspor. Upaya domestik lain yang perlu diperkuat adalah efisiensi logistik dan ketersediaan dukungan pembiayaan untuk produsen yang terdampak.
Posisi Indonesia dalam Perdagangan dengan AS
Bagi Indonesia, Amerika Serikat merupakan tujuan ekspor nonmigas terbesar kedua setelah China, dengan nilai ekspor nonmigas mencapai 14,79 miliar Dolar AS pada Januari–Juni 2025 atau sekitar 11,52 persen dari total ekspor nonmigas nasional. Komposisi ekspor ke Negeri Paman Sam didominasi produk manufaktur seperti mesin dan peralatan listrik, alas kaki, pakaian jadi, serta berbagai produk aksesori.
Ketergantungan pada pasar AS tersebut membuat setiap perubahan kebijakan tarif di Washington DC menjadi faktor yang harus dimonitor ketat oleh pelaku industri dan pembuat kebijakan. Diversifikasi pasar dan peningkatan nilai tambah produk menjadi strategi penting untuk mengurangi kerentanan terhadap langkah proteksionis di satu pasar utama.
Prospek Nilai Tukar dan Pergerakan Rupiah
Mengenai pergerakan nilai tukar dalam hari perdagangan Rabu, 17 Juni 2026, Ibrahim memperkirakan Rupiah akan bergerak fluktuatif namun berpeluang ditutup menguat. “Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp17.690 hingga Rp17.728 per Dolar AS,” pungkasnya.
Para pelaku pasar dan investor diperkirakan akan terus mencermati perkembangan kebijakan tarif AS, data ekonomi domestik, dan sentimen global lain seperti pergerakan suku bunga dan kondisi pasar modal. Volatilitas jangka pendek pada Rupiah tetap mungkin terjadi hingga klarifikasi kebijakan dan hasil investigasi di AS menjadi lebih jelas.





