Investor disarankan jual atau tahan saat emas Antam berpotensi naik

Jakarta, Maret.id — Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik Rp4.000 menjadi Rp2.733.000 per gram pada Rabu (17/6/2026).
Harga Jual dan Buyback Menguat
Kenaikan harga jual itu diikuti oleh lonjakan harga pembelian kembali (buyback) yang meningkat Rp14.000 sehingga berada di level Rp2.514.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan adanya tekanan permintaan atau penyesuaian pasar yang membuat margin antara harga jual dan buyback tetap signifikan.
Dalam sepekan terakhir grafik harga bergerak stabil di rentang Rp2.689.000 hingga Rp2.733.000 per gram, menandakan volatilitas yang relatif terkendali. Bagi pemegang emas batangan sejak 2023, tren menuju ekuilibrium harga pada 2026 ini memberi peluang evaluasi keuntungan investasi.
Ragam Pecahan dan Dampak pada Nilai Transaksi
Antam menawarkan variasi pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, dengan kisaran harga yang berbeda-beda; keping terkecil 0,5 gram diperdagangkan sekitar Rp1.416.500 sementara kepingan 1 kilogram dibanderol sekitar Rp2,67 miliar. Perbedaan pecahan ini memengaruhi likuiditas dan total nilai transaksi sehingga berimplikasi pada besaran pajak dan biaya yang dikenakan.
Bagi investor yang mempertimbangkan pencairan, nilai buyback saat ini memberi gambaran nominal yang akan diterima jika transaksi dilakukan hari ini. Namun jumlah akhir yang diterima tidak hanya bergantung pada harga buyback, melainkan juga pada potongan pajak dan biaya lainnya.
Aturan Pajak yang Perlu Diperhitungkan
Sebelum mengambil keputusan realisasi keuntungan, investor wajib memperhatikan ketentuan perpajakan terkait transaksi pembelian kembali emas batangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, setiap pencairan atau transaksi buyback yang nilainya menembus angka Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pemotongan PPh Pasal 22 dilakukan secara langsung pada saat transaksi sehingga secara nyata mengurangi total uang tunai yang diterima oleh penjual. Contoh sederhana: untuk buyback senilai Rp20 juta, pajak 1,5 persen akan memotong sekitar Rp300.000 dari nilai bruto yang diterima.
Pertimbangan Strategis bagi Investor
Dengan harga yang sempat stabil dan buyback yang menguat, investor perlu menimbang antara merealisasikan keuntungan sekarang atau menambah akumulasi emas sebagai lindung nilai. Keputusan tersebut sebaiknya mempertimbangkan profil risiko, kebutuhan likuiditas, serta implikasi pajak yang otomatis memengaruhi hasil bersih dari setiap transaksi.
Para analis pasar menyarankan agar pemilik emas memperhitungkan spread antara harga jual dan buyback serta biaya transaksi lain sebelum melakukan aksi jual besar-besaran. Untuk keputusan yang lebih komprehensif, disarankan berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau pihak penjual resmi agar perhitungan keuntungan bersih dapat dilakukan secara rinci.
Pergerakan harga emas Antam menjadi indikator menarik di tengah dinamika pasar yang lebih luas, termasuk inflasi dan kondisi pasar global, sehingga pantauan rutin tetap diperlukan bagi investor jangka pendek maupun jangka panjang.





