Koperasi Lokal Terhambat Naik Kelas akibat Akses Pasar dan Digitalisasi

Jakarta, Maret.id — Pengamat Ekonomi CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, mengingatkan perlunya reformasi menyeluruh pada ekosistem koperasi nasional dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Acara yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026 itu dihadiri Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, akademisi, serta pegiat koperasi dari berbagai daerah.
Kontribusi Koperasi terhadap Perekonomian
Dipo menyatakan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih sangat kecil, yakni berada di angka 1,17 persen. Menurutnya, posisi itu jauh dari potensi yang diamanatkan konstitusi sehingga memerlukan langkah-langkah strategis untuk mendorong peningkatan peran koperasi.
Berdasarkan paparan, sebagian besar koperasi belum berperan sebagai agregator ekonomi yang kuat dan kerap berada di pinggiran rantai pasok. Kondisi ini menempatkan koperasi sebagai pemain minor dalam distribusi, logistik, dan penguatan posisi tawar anggotanya.
Hambatan Utama yang Dihadapi
Dipo mengidentifikasi beberapa kendala utama yang menghambat pertumbuhan koperasi, antara lain keterbatasan permodalan, persoalan likuiditas, tata kelola yang belum profesional, serta kesulitan mengakses pasar. Ia menekankan bahwa permasalahan tidak hanya soal pendanaan atau governance, tetapi juga akses pasar yang terbatas serta digitalisasi yang masih bersifat kosmetik.
Dalam pandangannya, digitalisasi koperasi belum menyentuh aspek operasional secara optimal sehingga potensi efisiensi dan perluasan pasar belum maksimal. Selain itu, tekanan biaya dan ketidakmampuan bersaing di tingkat rantai pasok membuat banyak koperasi sulit “naik kelas”.
Peluang Transformasi dan Contoh Internasional
Di tengah tantangan tersebut, Dipo optimistis koperasi memiliki peluang besar bila mampu memanfaatkan transformasi digital dan tren ekonomi hijau. Ia menyebut platform e-commerce dan teknologi keuangan sebagai sarana potensial untuk memperluas pasar koperasi hingga tingkat global.
Sebagai pembanding, Dipo mencontohkan keberhasilan koperasi besar dunia seperti Amul di India, Fonterra di Selandia Baru, dan Desjardins di Kanada yang berhasil menjadi institusi ekonomi modern tanpa meninggalkan prinsip koperasi. Menurutnya, model-model tersebut bisa menjadi rujukan adaptif bagi koperasi Indonesia dalam mengharmonisasikan prinsip kooperatif dan tuntutan pasar modern.
Catatan terhadap RUU Perkoperasian
Dalam menyikapi substansi RUU Perkoperasian, Dipo memberikan catatan penting terkait rencana pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Ia menyetujui penguatan pengawasan dan perlindungan simpanan, namun mengusulkan agar fungsi tersebut lebih efisien jika diletakkan di bawah lembaga yang sudah berpengalaman seperti OJK dan LPS.
Dipo juga memperingatkan agar regulasi baru tidak membebani koperasi kecil dengan biaya kepatuhan yang berlebihan sehingga semangat memperkuat tata kelola tidak justru menggerus keberpihakan terhadap koperasi rakyat. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara pengetatan aturan dan pemberian dukungan teknis serta fiskal bagi koperasi yang sedang berkembang.
Imbauan dan Harapan kepada Pembuat Kebijakan
Pengamat itu menegaskan perlunya kebijakan yang bersifat inklusif dan pro-pertumbuhan untuk mendorong koperasi menjadi motor perekonomian kerakyatan. Dipo mengimbau pembuat kebijakan untuk mengakomodasi mekanisme transisi yang membantu koperasi kecil beradaptasi dengan standar tata kelola tanpa kehilangan akses pembiayaan dan pasar.
Akhirnya, Dipo menyerukan kolaborasi antara pemerintah, regulator, pelaku koperasi, dan pemangku kepentingan lain guna merumuskan implementasi RUU Perkoperasian yang realistis dan berpihak pada peningkatan kapasitas koperasi. Ia optimis bahwa dengan formulasi kebijakan yang tepat, koperasi bisa memainkan peran lebih signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional.





