Keterlambatan RKAB 2026 Mengancam Pasokan Batu Bara PLTU Jawa

Jakarta, Maret.id — Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mengalami keterlambatan yang menyebabkan stok beberapa pembangkit berada pada level kritis.
Persetujuan RKAB Terlambat
Fabby menyatakan akar masalah utama adalah terlambatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batu bara sehingga perusahaan tambang belum dapat berproduksi sesuai kebutuhan pasar domestik dan PLN.
Menurutnya, kementerian dan lembaga terkait menurunkan target produksi nasional 2026 menjadi 600 juta ton dari realisasi sekitar 790 juta ton pada tahun sebelumnya, sehingga perlu ada penyesuaian RKAB terhadap target baru tersebut.
Fabby menambahkan proses penyesuaian RKAB berjalan lambat dan mengakibatkan banyak volume produksi yang belum beroperasi karena perusahaan menunggu kepastian izin.
Ia mencatat hingga April-Mei 2026 hanya sekitar separuh dari target produksi 600 juta ton yang mendapatkan persetujuan RKAB, sehingga pengiriman batu bara ke pembangkit tertunda.
PLTU Menurunkan Kapasitas Operasi
Akibat pasokan yang terlambat tersebut, banyak operator PLTU memilih menurunkan kapasitas operasi untuk menghemat konsumsi batu bara sambil menunggu pasokan tiba.
Fabby menjelaskan langkah penurunan kapasitas dianggap lebih baik daripada mematikan pembangkit total, karena pembangkitan termal membutuhkan waktu lama untuk dinyalakan kembali dan risiko terjadi kekurangan pasokan listrik cukup besar.
Kondisi penurunan kapasitas ini telah berdampak pada status operasional beberapa pembangkit yang menurutnya menjadi kritis, dengan potensi gangguan pasokan pada wilayah tertentu.
Ia mengingatkan bahwa jika pembangkit sampai padam total, proses recovery memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit sehingga dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan nasional.
DMO Bukan Inti Masalah, Tetapi Ada Ketidakselarasan
Fabby menegaskan persoalan bukan terletak pada keberadaan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen, sebab kebijakan itu memang sudah diatur oleh pemerintah.
Yang menjadi persoalan adalah sebagian besar alokasi DMO melalui penyesuaian RKAB keluar terlambat sehingga pasokan yang seharusnya masuk ke PLTU PLN tidak tiba tepat waktu.
Dengan target produksi 600 juta ton, kewajiban DMO 25 persen menghasilkan sekitar 150 juta ton untuk pasar domestik, sementara realisasi penyerapan domestik pada 2025 mencapai sekitar 254 juta ton.
Kesenjangan ini mengindikasikan bahwa penetapan target produksi, penyesuaian RKAB, dan mekanisme alokasi DMO perlu disinkronkan agar pasokan untuk kebutuhan domestik mencukupi.
Pengaruh Harga Ekspor dan Harga DMO
Fabby juga menyoroti kenaikan harga batu bara di pasar internasional sejak Maret 2026 yang mendorong sebagian produsen mengutamakan pasar ekspor.
Ia mencontohkan harga ekspor yang sempat menembus lebih dari 100 Dolar AS per ton sementara harga DMO dipatok sekitar 70 Dolar AS per ton dan belum mengalami penyesuaian sejak 2018.
Perbedaan margin ini berpotensi mengubah prioritas penjualan perusahaan tambang sehingga pasokan untuk DMO tertunda atau diprioritaskan kemudian.
Karena itu, menurut Fabby, evaluasi menyeluruh diperlukan terhadap tata kelola DMO termasuk mekanisme penetapan harga agar kebijakan ini tetap relevan dengan kondisi biaya produksi dan dinamika pasar global.
Kebutuhan Evaluasi Tata Kelola dan Proses Perizinan
Fabby menyatakan asosiasi pengusaha batu bara dan pelaku industri sudah menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan RKAB sejak Maret-April 2026, sehingga peringatan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi.
Ia menyarankan evaluasi diarahkan pada tata kelola penetapan produksi dan percepatan proses persetujuan RKAB agar tidak menghambat kelancaran pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Ia menekankan evaluasi tidak hanya melihat bahwa alokasi DMO telah ditetapkan, melainkan juga memastikan mekanisme distribusi dan logistik dapat menjamin pasokan sampai tepat waktu ke pembangkit.
Upaya ini dinilai penting untuk menjaga kestabilan pasokan listrik nasional dan meminimalkan risiko gangguan layanan bagi konsumen.
Fabby menutup pernyataannya dengan mengingatkan perlunya sinergi antara pemerintah, regulator, pelaku industri tambang, dan PLN untuk memperbaiki koordinasi penetapan produksi serta prosedur perizinan.
Menurutnya, langkah cepat dan terukur diperlukan agar stok batu bara di pembangkit tidak kembali berada pada level kritis dan ketahanan pasokan listrik nasional tetap terjaga.





