Investor Harus Absen Panen, INPC Putuskan Tak Bagi Dividen Buku 2025 yang Mempengaruhi Harga Saham, Arus Kas dan Sentimen Investor

Jakarta, Maret.id — Senin, 22 Juni 2026 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Artha Graha Internasional Tbk memutuskan untuk tidak membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2025. Bank yang tercatat dengan kode emiten INPC ini merupakan entitas perbankan milik duo konglomerat Tomy Winata dan Sugianto Kusuma (Aguan).
RUPST dihadiri pemegang saham yang mewakili 17.762.177.048 saham atau 87,8298 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
Pemegang saham menerima dan mengesahkan laporan tahunan direksi serta laporan keuangan audited tahun buku 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini “Wajar”.
Rapat memercayakan kembali KAP yang sama untuk mengaudit pembukuan bank sepanjang tahun 2026. Penetapan gaji dan tunjangan bagi jajaran pengurus sepenuhnya diserahkan kepada wewenang Dewan Komisaris.
Momentum RUPST juga menandai transformasi besar pada struktur manajemen Perseroan.
Andy Kasih diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai bagian dari restrukturisasi manajemen. Posisi Direktur Utama kini diamanahkan kepada Elvin Halim dan akan efektif setelah mendapatkan persetujuan fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh formasi manajemen baru akan mengawal strategi bisnis perusahaan hingga 17 Juni 2029.
Susunan Dewan Direksi terdiri atas Direktur Utama: Elvin Halim (efektif pasca-persetujuan OJK); Wakil Direktur Utama: Christina Harapan; Direktur Kepatuhan/Independen: Indrastomo Nugroho; Direktur: Handoyo Soedirdja; Direktur: Susana; dan Direktur: Selvy.
Susunan Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Utama/Independen: Kiki Syahnakri; Wakil Komisaris Utama: Tomy Winata; Wakil Komisaris Utama: Sugianto Kusuma; Komisaris Independen: Elizawatie Simon; dan Komisaris Independen: Pesta Uli Sitanggang.
“Rapat memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada direksi untuk memformalkan susunan manajemen baru ini ke dalam akta notaris,” kata Rumi Kreshna Wibowo, Sekretaris Perusahaan INPC. Langkah tersebut mencakup pelaporan perubahan data perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta pelaksanaan tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai regulasi.





