Ekonomi

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit untuk Menjamin Stabilitas Harga, Efisiensi Rantai Pasok, dan Daya Saing Ekspor

Jakarta, Maret.id — Mansuetus Darto meminta evaluasi menyeluruh terhadap peran Domestic Shipping Intermediary (DSI) dalam tata niaga sawit nasional karena dinilai belum memberikan nilai tambah yang nyata.

“DSI perlu dievaluasi kembali. Kami membaca PP 24 tahun 2026 yang mengaturnya tapi belum melihat adanya nilai tambah yang signifikan yang diberikan kepada ekosistem sawit nasional,” kata Mansuetus Darto, narasumber.

Menurut Mansuetus, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah lapisan perantara yang mengambil margin dalam rantai perdagangan sawit yang selama ini sudah panjang.

“Jika kehadirannya untuk mencegah under invoicing dan meningkatkan devisa negara maka semestinya peraturan itu untuk memperkuat institusi yang ada seperti Bea Cukai atau memperkuat kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Surveyor untuk verifikasi dan kuantitas ekspor komoditas,” kata Mansuetus Darto, narasumber.

Mansuetus menegaskan fokus utama yang dibutuhkan industri adalah peningkatan efisiensi, penguatan status sustainability, serta kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.

“Tantangan utama industri sawit saat ini adalah meningkatkan efisiensi, meningkatkan status sustainability serta compliance pada standar keberlanjutan, memperkuat transparansi, dan memperbesar nilai yang diterima petani,” kata Mansuetus Darto, narasumber.

Pandangan senada disampaikan Kobar Sembiring yang menekankan pentingnya evaluasi karena kondisi ekonomi di wilayah sentra sawit sedang tertekan.

“Saat ini kondisi ekonomi di desa-desa sawit sedang tidak baik-baik saja. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara biaya pengangkutan hasil sawit masih tinggi karena harga solar non-subsidi belum turun secara signifikan,” ujar Kobar Sembiring, narasumber.

Kobar mengingatkan setiap kebijakan yang mengurangi harga yang diterima petani akan memperburuk tekanan pendapatan di tingkat desa.

“Ada kurang lebih 16.000 desa sawit di Indonesia yang kehidupannya sangat bergantung pada sektor sawit,” ujar Kobar Sembiring, narasumber.

Dia menambahkan banyak desa sawit tidak memiliki basis pangan maupun sumber ekonomi alternatif yang kuat sehingga dampak kebijakan tata niaga berimbas luas pada ekonomi pedesaan.

“Karena itu, jika DSI masuk ke dalam rantai perdagangan dan pada akhirnya menggerus harga yang diterima petani, maka tekanan ekonomi di desa-desa sawit akan semakin berat,” ujar Kobar Sembiring, narasumber.

Keduanya menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sawit, namun mengingatkan peran DSI perlu dibatasi pada fungsi administratif dan penguatan tata kelola.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kembali peran DSI. Jika tetap diperlukan, DSI sebaiknya difokuskan pada fungsi administratif, penguatan data, koordinasi, pengawasan, complain mechanism dan transparansi tata niaga,” kata Mansuetus Darto, narasumber.

Mansuetus dan Kobar menekankan bahwa DSI tidak perlu berperan sebagai broker yang terlibat langsung dalam perdagangan sehingga mengambil margin dari rantai bisnis.

“Kami juga meminta agar seluruh mekanisme kerja DSI dijalankan secara transparan dan terbuka. Harus ada sistem perdagangan yang dapat diawasi publik, dapat diaudit dan menjamin bahwa DSI tidak mengambil insentif maupun margin yang pada akhirnya mengurangi pendapatan petani dan pelaku usaha sawit nasional,” ujar Kobar Sembiring, narasumber.

Mansuetus dan Kobar menilai keberhasilan tata kelola sawit harus diukur dari meningkatnya kesejahteraan petani, menguatnya ekonomi desa sawit, serta terciptanya sistem perdagangan yang lebih efisien dan transparan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button