Purbaya: Lebih Baik Dana Masuk ke Sistem Domestik Ketimbang di Luar Negeri untuk Meningkatkan Likuiditas, Mendukung Investasi dan Menjaga…

Jakarta, Maret.id — Ketentuan itu berlaku untuk dana yang ditempatkan pada instrumen surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, demikian penjelasan pejabat terkait kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026.
Purbaya mengatakan perlindungan yang dimaksud berkaitan dengan asal-usul dana yang diinvestasikan dalam instrumen tersebut.
“Yang betul adalah, terjemahan yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja,” ujar Purbaya, [Pejabat Pemerintah].
Ia menegaskan perlindungan hanya berlaku pada dana yang masuk ke instrumen investasi dan bukan terhadap aktivitas bisnis lain yang dimiliki investor.
“Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Tapi kalau uang yang masuk (surat utang Dananatara) aman,” ujar Purbaya, [Pejabat Pemerintah].
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan sejumlah ekonom yang menilai kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang.
Purbaya menilai kebijakan tersebut tetap lebih baik karena mendorong dana masuk ke sistem keuangan domestik.
“Dari pada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ujar Purbaya, [Pejabat Pemerintah].
Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan hanya diberikan pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sementara entitas usaha investor tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Uang yang masuk saja (investasi ke surat utang khusus yang bebas dari pidana umum dan pidana pajak), uang yang di luar mah terserah. Pokoknya, uang yang masuk ke situ (patriot bond dan merah putih bond) aman, tapi perusahaannya enggak imun,” ujar Purbaya, [Pejabat Pemerintah].
Ia juga membantah bahwa skema ini serupa dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk,” ujar Purbaya, [Pejabat Pemerintah].
Undang-undang UUP2SK mengatur bahwa negara memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” kata UUP2SK, [Ketentuan Hukum].
Regulasi itu juga menyatakan bahwa data dan informasi dari penerbitan obligasi khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti di pengadilan.
Kebijakan ini diproyeksikan mendorong repatriasi modal namun menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola, penegakan hukum, dan potensi penyalahgunaan instrumen keuangan.
Para pengamat menilai perlu mekanisme pengawasan dan transparansi yang ketat agar insentif investasi tidak membuka celah bagi praktik pencucian uang.





