Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Instrumen Dinilai Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi dan Perkuat Pembiayaan…

Jakarta, Maret.id — Pemerintah memberikan jaminan terbatas bagi dana yang ditempatkan pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk mendorong aliran modal yang selama ini belum terpantau agar masuk ke sistem keuangan domestik.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026.
“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ujar Purbaya, pejabat terkait.
Ia menegaskan perlindungan tersebut tidak berlaku menyeluruh untuk semua aktivitas dan aset investor, melainkan terbatas pada dana yang ditempatkan pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Aparat penegak hukum dan otoritas terkait tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha, perusahaan, atau aset lain milik investor bila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” ujar Purbaya, pejabat terkait.
Purbaya juga menepis anggapan bahwa skema ini serupa dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebelumnya.
“Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk,” ujar Purbaya, pejabat terkait.
Undang-undang pelaksana (UUP2SK) disebutkan memberikan jaminan bahwa negara melindungi pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” kata UUP2SK, ketentuan undang-undang.
Aturan baru itu juga menetapkan bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan penerbitan obligasi khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Langkah ini diharapkan mempercepat repatriasi modal ke dalam negeri dan memperbesar ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan, meskipun pemerintah mengakui ada potensi kehilangan penerimaan kecil sebagai konsekuensinya.





