Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI, Implikasi terhadap Kebijakan Kepemilikan Negara dan Sentimen Pasar Modal

Jakarta, Maret.id — Kementerian Keuangan menyatakan belum berminat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia meski aturan baru membuka ruang tersebut.
“Sampai sekarang sih belum,” kata Purbaya, Pejabat Kementerian Keuangan.
Pernyataan itu disampaikan setelah peluang kepemilikan saham BEI oleh Kementerian Keuangan, Danantara, dan Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 8B ayat (1), disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
“Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” kata Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
Ketentuan ini menegaskan bahwa opsi kepemilikan negara atau lembaga negara harus dijalankan tanpa mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek.
Para pelaku pasar modal diperkirakan akan terus memantau implementasi ketentuan tersebut untuk menilai dampaknya terhadap tata kelola dan sentimen pasar.
Pernyataan Purbaya disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.





