Karyawan Anak Usaha Telkom Dialihkan ke Unit, Tekan Biaya

Jakarta, Maret.id — Dirut PT Telkom Dian Siswarini mengatakan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 24 Juni 2026.
“Tidak ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa persetujuan dari kedua belah pihak seperti itu,” ujar Dian Siswarini, Direktur Utama PT Telkom. Pernyataan tersebut dikutip pada Jumat, 26 Juni 2026.
“Tentu pengelolaan SDM ini dilakukan sesuai kebutuhan bisnis melalui mekanisme yang tetap memperhatikan hak dan perlindungan karyawan,” ujar Dian Siswarini, Direktur Utama PT Telkom.
Dian menyebut BPI Danantara sebagai perwakilan pemerintah yang telah memberi sinyal mengenai kemungkinan adanya pengurangan karyawan.
“Memang kalau pun harus ada pengurangan yang diminta oleh pemerintah itu tidak ada pemutusan hubungan kerja yang bersifat non-voluntary,” ujar Dian Siswarini, Direktur Utama PT Telkom.
“Jadi kalau misalnya ada kesepakatan, tentu saja dengan kompensasi yang diterima itu dapat dilakukan,” ujar Dian Siswarini, Direktur Utama PT Telkom.
Ia memastikan seluruh pegawai yang berada di anak usaha hasil perampingan nantinya tetap menjadi karyawan Telkom Group.
Perusahaan juga menjamin tidak akan ada penurunan gaji bagi pegawai dari hasil perampingan tersebut.
Telkom Group akan memangkas jumlah anak usaha dari 67 perusahaan menjadi 19 perusahaan.
“Dari proses pemangkasan tersebut akan membuat sebagian karyawan dialihkan ke unit atau perusahaan lain dalam grup Telkom,” ujar Dian Siswarini, Direktur Utama PT Telkom.





