Ekonomi

Purbaya Tanggapi Pajak Pencairan JHT BPJS: Implikasi Ekonomi

Jakarta, Maret.id — Purbaya menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau kembali ketentuan pengenaan pajak atas pencairan JHT.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” kata Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu 27 Juni 2026.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru dan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” kata Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak termasuk komponen penghasilan yang telah dipotong pajak setiap bulan.

Untuk pencairan dalam jangka waktu maksimal dua tahun, PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta dan tarif final 5 persen untuk nilai di atas Rp50 juta.

Adapun pencairan yang dilakukan setelah dua tahun tidak lagi dikenakan PPh final, melainkan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif progresif tersebut dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Aturan ini berimplikasi pada perencanaan keuangan peserta JHT dan administrasi pemungutan pajak, sehingga koordinasi internal pemerintah diperlukan untuk memastikan sosialisasi dan pelaksanaan yang jelas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button