Ekonomi

PP Perjelas Aturan Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Jakarta, Maret.id — Mulyanto meminta agar peraturan pelaksana (PP) memperjelas batas perlindungan hukum dalam Pasal 50A sehingga hanya memberi kepastian bagi investor yang beritikad baik dan tidak menjadi celah untuk menyembunyikan asal dana atau menghindari pertanggungjawaban hukum.

Pernyataan itu disampaikan Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa kerahasiaan data investor tetap penting untuk menjaga kepercayaan pasar, namun kerahasiaan tersebut harus dikecualikan secara tegas untuk kepentingan penegakan hukum termasuk pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana korupsi, perpajakan, pendanaan terorisme, narkotika, serta tindak pidana berat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara konstitusional, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh memiliki regulasi yang menghambat aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Mulyanto juga menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan seluruh investasi pada Patriot Bond tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD), termasuk verifikasi sumber dana dan pemilik manfaat.

Langkah verifikasi tersebut dianggap penting untuk menjaga konsistensi Indonesia terhadap rezim anti-pencucian uang dan standar kepatuhan internasional.

Menurut Mulyanto, aturan pelaksana yang jelas akan memberikan kepastian bagi investor, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional.

Ia memperingatkan bahwa ketidakjelasan norma berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola dan integritas sistem keuangan nasional.

Setiap kebijakan strategis, ujar Mulyanto, mesti dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.

Tujuan menghimpun pembiayaan pembangunan nasional harus tetap didukung. Keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas desain regulasinya.

Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

Pengesahan Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara.

Ketentuan dalam Pasal 50A yang memberikan perlindungan terhadap transaksi Patriot Bond telah menimbulkan perhatian dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pelaku pasar, maupun pengamat internasional.

Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan batasan perlindungan hukum, kerahasiaan data transaksi, serta implikasinya terhadap efektivitas penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kepatuhan perpajakan, dan tata kelola sektor keuangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button