Ekonomi

Syarat Pengajuan KUR BRI dan Implikasi bagi UMKM

Jakarta, Maret.id — BRI tercatat sebagai penyalur KUR terbesar di Indonesia Timur dengan realisasi mencapai Rp12,71 triliun kepada 226.695 debitur.

Penyaluran tersebut menunjukkan tingginya minat pelaku UMKM terhadap pembiayaan bersubsidi pemerintah melalui BRI.

Bagi pemilik usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal, BRI menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Melansir laman BRI, calon debitur KUR BRI harus memenuhi persyaratan berikut.

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP yang masih berlaku.

– Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

– Memiliki usaha produktif dan telah berjalan minimal 6 bulan.

– Tidak sedang menerima kredit produktif di bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau KKB dengan status lancar.

– Riwayat kredit baik berdasarkan SLIK OJK.

– Legalitas usaha berupa NIB, IUMK, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) sesuai ketentuan.

– NPWP untuk pengajuan pinjaman dengan plafon tertentu, umumnya di atas Rp50 juta.

BRI menyediakan beberapa jenis KUR yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.

– KUR Super Mikro hingga Rp10 juta.

– KUR Mikro di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.

– KUR Kecil di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Besaran plafon yang dapat diperoleh bergantung pada hasil analisis kelayakan usaha dan kemampuan pembayaran debitur.

Pengajuan KUR BRI dapat dilakukan melalui kantor cabang atau unit kerja BRI terdekat.

Setelah dokumen diterima, petugas BRI akan melakukan verifikasi administrasi, pengecekan riwayat kredit, serta survei terhadap usaha yang dijalankan calon debitur.

Apabila hasil penilaian memenuhi ketentuan, pinjaman akan diproses hingga tahap pencairan dana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button