Ekonomi

DMO dan RKAB Prioritas Jaga Pasokan Batu Bara dan Harga

Jakarta, Maret.id — Prof Yayan Satyakti dari Universitas Padjadjaran menilai reformasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) harus menjadi prioritas sebelum pemerintah membenahi sektor ketenagalistrikan lainnya.

Pernyataan itu disampaikannya dalam kajian berjudul Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking pada Senin, 29 Juni 2026.

“Revisi aturan penetapan harga batu bara DMO lebih dulu. Segala sesuatu yang lain diurutkan setelahnya,” ujar Prof Yayan Satyakti, Akademisi Universitas Padjadjaran.

Ia menjelaskan harga DMO yang dipatok sekitar 70 Dolar AS per ton masih berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 mencapai kisaran 84,53 Dolar AS hingga 121,83 Dolar AS per ton.

Selisih harga tersebut membuat beberapa perusahaan tambang memilih menjual batu bara ke pasar ekspor dibanding memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga pasokan untuk pembangkit listrik tertekan.

Dalam kajiannya disebutkan kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton, sedangkan kontrak pasokan baru sekitar 134 juta ton sehingga stok batu bara di pembangkit turun menjadi sekitar 10 hari, jauh di bawah batas minimal 25 hari.

Berdasarkan hasil pemodelannya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72 persen kesenjangan pemadaman listrik secara nasional.

“Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman,” ujar Prof Yayan Satyakti, Akademisi Universitas Padjadjaran.

Selain membenahi DMO, Yayan menilai mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perlu dievaluasi agar mampu menjamin kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.

“Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikan alokasi DMO menjadi 30 persen dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan,” ujar Prof Yayan Satyakti, Akademisi Universitas Padjadjaran.

Ia menegaskan reformasi pasokan energi primer harus berjalan beriringan dengan peningkatan keandalan pembangkit dan pembangunan jaringan transmisi agar sistem kelistrikan nasional semakin andal.

“Reformasi keandalan dan transisi energi saling melengkapi, bukan trade-off,” ujar Prof Yayan Satyakti, Akademisi Universitas Padjadjaran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button