Defisit APBN Menghambat DJP Hapus Pajak Pencairan JHT

Jakarta, Maret.id — Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eddy Triono, mengatakan pemerintah masih bergantung pada utang untuk menutupi kebutuhan belanja karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit.
Pernyataan itu disampaikan Eddy saat memberi keterangan pers di kantor DJP, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Eddy menegaskan beban pengelolaan APBN harus ditanggung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai penanggung jawab fiskal.
“Ini mau jawaban jujur atau jawaban formal? Jujur ya, kayaknya belum mampu,” ujar Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP.
Ia menggambarkan kondisi fiskal yang berat sebagai alasan kehati‑hatian dalam kebijakan perpajakan.
“Jadi gini kenapa anda lihat Pak Purbaya itu makin lama makin kurus. Lihat matanya yang tadinya seger jadi mata panda. Saya pernah jadi bendahara kelas, itu sering nombok. Entah uang ini kemana, ini negara nih. Kalau gitu levelnya insane, level yang susahnya. Jadi harus ngukur belanja negara, ngukur penerimaan negara, ini kalau masih kurang masih ada hutang loh,” ujar Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP.
Eddy menyebut belanja negara saat ini sekitar Rp3.800 triliun sedangkan penerimaan negara sekitar Rp3.200 triliun, sehingga terdapat kekurangan yang harus ditutup lewat utang.
“Kita APBN pengeluaran Rp3.800 triliun, penerimaan kita Rp3.200‑an. Kita masih utang Rp600 triliun untuk menutupnya,” ujar Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP.
Menurutnya, situasi utang tersebut mengharuskan pemerintah berhitung rasional sebelum memberikan tambahan fasilitas perpajakan.
“Kalau masih ada cicilan, masih ada utang, beban lebih gede dibanding yang memasukkan. Apakah kita masih berani ngasih banyak fasilitas lagi? Itu jujur nih,” ujar Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP.
Meski demikian, Eddy menyatakan pemerintah terbuka mengevaluasi kebijakan perpajakan bila ada masukan publik dan kondisi fiskal memungkinkan.
“Kalau sopannya ya kita lihat, kita tampung masukan dari masyarakat. Kalau memang ini diperlukan, angkanya juga enggak signifikan, kita kabulkan,” ujar Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP.
Secara pribadi, ia menegaskan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara agar kebijakan memberi manfaat tanpa menambah beban fiskal.
“Kalau negara mampu, masa sih negara enggak ngasih yang terbaik buat warganya. Bayangin kalau kita negara kaya raya, kita sudah mandiri dari pajaknya. Orang‑orang kaya normal bayar dengan semestinya, sudah kita kasih yang lapisan bawah benar‑benar free. Anda PHK, Anda pensiun, gaji Anda sekian, UMR misalnya atau di atas UMR, kita kasih free semuanya. Yakin,” ujar Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP.





