DJP Pungut Pajak Pedagang Online Saat Ekonomi Belum 6 Persen

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan telah menunjuk empat marketplace — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli — sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online per 1 Juli 2026, dengan pemungutan efektif dimulai 1 Agustus 2026.
Sebelumnya Menteri Keuangan menyatakan pengenaan pajak terhadap transaksi di marketplace akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen selama dua kuartal berturut-turut.
“Kalau dua kali triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan mempertimbangkan pajak-pajak yang lain. Tapi untuk pajak-pajak misalnya online (marketplace), approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Keputusan menunjuk marketplace sebagai pemungut diambil setelah pemerintah mencatat kinerja penerimaan perpajakan yang menunjukkan tren positif dan membaiknya aktivitas ekonomi nasional, kata DJP.
“Kemudian terkait dengan pertanyaan ekonomi sudah disampaikan bahwa dari sisi kinerja perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisah dari kinerja ekonomi. Kami mencatat kinerja penerimaan perpajakan kami itu alhamdulillah sangat baik. Dari Januari sampai Juni kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu hampir 23 persen lebih secara akumulasi,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
DJP menyatakan peningkatan penerimaan terjadi di hampir seluruh jenis pajak dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencerminkan kapasitas pemajakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi yang semakin kuat.
“Di semua jenis pajak kami mencatat ada kenaikan kinerja yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Artinya, dari sisi fiskal, kapasitas pemajakan terhadap natural growth perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonominya pun semakin baik,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Bimo menambahkan capaian penerimaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Menteri Keuangan untuk mengarahkan DJP mulai melaksanakan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
“Jadi tentu ini menjadi pertimbangan dari pimpinan, dari Pak Menteri Keuangan yang juga sudah menyampaikan arahan kepada kami untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Efektif, kami menunjuk empat marketplace pada 1 Juli dan pemungutannya mulai dilakukan pada 1 Agustus,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Langkah ini memindahkan peran pemungut pajak kepada platform e-commerce dan diperkirakan berdampak langsung pada mekanisme pelaporan serta kepatuhan pajak pedagang online.
Pelaku usaha, khususnya pedagang offline yang bersaing dengan marketplace, diharapkan merasakan perubahan kompetisi seiring upaya pemerintah menyeimbangkan beban pajak antara sektor online dan offline.





