Pajak Olshop di Marketplace Berlaku 1 Agustus, Efek Pasar

Jakarta, Maret.id — Kebijakan tersebut baru akan efektif berlaku pada 1 Agustus 2026 karena platform digital masih melakukan penyesuaian sistem.
“Kami sudah menerima penunjukkan pemungut (PPh 22) pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyesuaian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus,” kata Budi Primawan, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada, sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Budi menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem tetapi juga pemahaman para pelaku usaha sehingga idEA berharap DJP terus memberikan petunjuk teknis yang jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.
“idEA akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK No. 37 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian bagi seluruh pihak, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia,” ujar Budi Primawan, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
IdEA memastikan seluruh marketplace akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyosialisasikan mekanisme pemungutan pajak kepada para seller.
Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Siddhi Widyaprathama, menilai pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan toko fisik.
“APINDO meyakini bahwa ini bukanlah pengenaan pajak baru, kebijakan ini lebih mengoptimalkan pendapatan negara melalui perbaikan sistem administrasi digital bukan dengan menaikkan tarif atau membuat jenis pajak baru yang memberatkan pasar ataupun pelaku usaha,” ujar Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ia juga menegaskan kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan bagi UMKM karena batas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta per tahun masih berlaku sehingga modal kerja pelaku usaha kecil dinilai tetap terjaga.
Menurut Siddhi, mekanisme pemotongan otomatis oleh marketplace akan mempermudah administrasi perpajakan para pedagang sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan usahanya.
“APINDO menyambut baik pemberlakuan PMK No. 37 Tahun 2025. Kebijakan ini adalah langkah maju menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia,” ujar Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).





