Ekonomi

Pedagang Marketplace Beromzet < Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.

“Jadi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil.” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Meski memperoleh pengecualian, pedagang diwajibkan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada platform marketplace.

Selama omzet yang dilaporkan masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, platform e-commerce tidak akan memungut PPh Pasal 22 dari transaksi pedagang tersebut.

Apabila omzet melampaui batas Rp500 juta per tahun, pedagang harus memperbarui surat pernyataan dan marketplace akan mulai memungut PPh final sebesar 0,5 persen.

“Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan.” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

DJP juga memberikan pengecualian untuk beberapa jenis transaksi, termasuk jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Pengecualian lain berlaku untuk pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, transaksi pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan dan emas batangan, batu permata dan sejenisnya, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

“Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Mudah-mudahan ini merupakan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dan offline.” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Bimo menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

“e-Commerce sudah berkembang sangat besar. Maka kami berkesimpulan, sesuai dengan seluruh proses governance yang telah kami lakukan dalam pembuatan kebijakan, penerapan pengenaan PPh kami lakukan demi keadilan berbangsa dan bernegara.” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Dalam pelaksanaan skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pengumuman kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kebijakan diharapkan meringankan beban administrasi pelaku usaha mikro dan memberikan kepastian pemungutan bagi platform, sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih merata di sektor digital.

Langkah ini juga menempatkan Indonesia sejalan dengan upaya penyesuaian kebijakan pajak global terhadap perkembangan perdagangan digital, sekaligus menuntut peran aktif marketplace dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan omzet.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button