Ekonomi

Purbaya: Singapura Jadi Pusat Modal Korupsi Indonesia

Jakarta, Maret.id — Purbaya merespons polemik Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dilaporkan koalisi sipil Danantara Monitor ke Financial Action Task Force (FATF).

“Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura, jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF, coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi ya enggak apa-apa (aduan ke FATF), kita lihat aja seperti apa berjalannya,” ujar Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan.

Pernyataan itu disampaikan saat Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu, 1 Juli 2026 malam.

Purbaya secara terbuka mengaitkan Singapura dengan praktik penyimpanan dana hasil korupsi dari Indonesia yang selama ini mengalir ke luar negeri.

“Jadi gini, Anda kan tahu uang korupsi kita taro di mana? Singapura, gitu kira-kira jawabannya,” ujar Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, kebijakan tidak selalu hitam putih sehingga pemerintah menyusun instrumen untuk meminimalkan kerugian negara sekaligus memperkuat pembiayaan nasional.

“Dunia itu enggak hitam putih, kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja. Itu langkah kebijakannya yang itu (terkait) Bond Merah Putih,” ujar Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan.

Koalisi sipil Danantara Monitor menilai aturan perlindungan hukum bagi investor pembeli surat utang khusus Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, berpotensi membuka celah untuk tindak pidana pencucian uang.

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme sejenis juga diterapkan oleh sejumlah negara lain sebagai bagian dari strategi pembiayaan, sehingga kebijakan itu bukanlah praktik baru.

“Jadi ini (pasal 50A UU P2SK) enggak nyuci uang, negara lain banyak melakukan ini lebih dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi (Singapura),” ujar Purbaya, pejabat Kementerian Keuangan.

Isu ini berpotensi menarik perhatian pengawas internasional dan memengaruhi penilaian terhadap upaya pencegahan pencucian uang di tingkat global.

Perdebatan juga mencerminkan dilema kebijakan antara kebutuhan pembiayaan nasional dan kewajiban untuk memperkuat integritas sistem keuangan demi menekan aliran dana hasil kejahatan ke luar negeri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button