Strava Kena PPN 11 Persen, Pelari Kalcer Hadapi Biaya Naik

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menunjuk tujuh entitas digital baru sebagai pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Entitas itu berasal dari beragam layanan digital, termasuk aplikasi pelacak olahraga, platform kecerdasan buatan, penyedia konten kreatif, jejaring sosial penggemar olahraga, dan lembaga pendidikan, dengan contoh Strava, Kling AI, dan Envato.
“Hingga akhir Mei 2026 pemerintah telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
“Inge merinci tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE antara lain Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
“Penunjukan penyedia layanan AI dan berbagai platform digital lainnya sebagai pemungut PPN mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis 2 Juli 2026.
Istilah populer pelari kalcer menggambarkan tren pelari urban yang identik dengan gaya hidup, outfit olahraga, dan penggunaan aplikasi seperti Strava untuk merekam dan membagikan aktivitas latihan.
Kelompok pelari muda ini sering mengandalkan transaksi daring untuk membeli perlengkapan, sehingga penyesuaian tarif atau administrasi pajak digital berpotensi memengaruhi pola konsumsi mereka.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.
Jumlah tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.
Khusus PMSE, sebanyak 233 pelaku usaha telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total Rp40,55 triliun hingga Mei 2026.
Setoran PMSE tersebar pada Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun sepanjang Januari–Mei 2026.
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp2,06 triliun hingga Mei 2026, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sektor fintech menyumbang Rp4,98 triliun hingga Mei 2026, mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.
Penerimaan dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,26 triliun hingga Mei 2026, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.





