Ekonomi

PFII Disiapkan Serap Surat Utang Negara sebagai Pembiayaan

Jakarta, Maret.id — Dana yang masuk ke PFII akan dikelola layaknya manajer investasi, menurut Purbaya, pejabat pemerintah.

Dana tersebut akan disalurkan ke berbagai proyek yang dinilai memiliki prospek dan tingkat imbal hasil menarik bagi investor domestik dan asing.

“Ini uang-uang masuk ke pusat finansial, di situ nanti kan pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” ujar Purbaya, pejabat pemerintah.

Pernyataan itu dikutip pada Jumat, 3 Juli 2026.

Sejumlah Proyek Strategis Nasional diperkirakan menjadi sasaran investasi, termasuk proyek-proyek yang berada di bawah pengelolaan Danantara, meski Purbaya belum merinci sektor yang akan ditawarkan.

Selain ke proyek investasi, dana yang dikelola PFII juga dapat digunakan untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah, bank sentral, maupun Danantara.

“Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka. Kalau saya lihat beberapa proyek Danantara menarik, tapi ada proyek lain yang bukan Danantara juga menarik. Bisa masuk di proyek Danantara, bisa juga untuk membayar utang pemerintah kan,” ujar Purbaya, pejabat pemerintah.

Pembelian obligasi oleh PFII dipandang sebagai salah satu sumber pembiayaan baru bagi pemerintah yang dapat membantu memenuhi kebutuhan APBN dan pelunasan utang jatuh tempo.

“Kalau kita issue bond, dia bisa beli bond. Saya kira gitu, jadi sumber pembiayaan saya akan semakin lengkap. Jadi investor Amerika, Jepang, Australia, China nanti ke sini, sehingga kita lebih kuat dari sisi pembiayaan,” ujar Purbaya, pejabat pemerintah.

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang PFII sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 dan menargetkan pembahasan rampung bersama DPR pada 21 Juli 2026.

RUU PFII dirancang menjadi landasan pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia dengan fasilitas menarik investor, antara lain kemudahan keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan, dan insentif perpajakan.

Kawasan PFII juga akan dilengkapi pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Pemerintah menegaskan penerapan konsep ini tidak mengurangi kedaulatan hukum nasional dan telah melakukan dialog untuk memastikan konsistensi hukum.

“Untuk memastikan kedaulatan hukum nasional tetap terjaga, pemerintah telah melakukan dialog dan mendapatkan dukungan serta masukan dari Mahkamah Agung atas substansi pengadilan PFII ini,” tutur Purbaya, pejabat pemerintah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button