Ekonomi

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kelonggaran pada skema permodalan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sekaligus menegaskan sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban modal.

Salah satu perubahan adalah diperbolehkannya penambahan modal disetor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.

Regulator juga memberi tambahan waktu bagi BPR untuk melengkapi dokumen administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.

POJK ini memperluas komponen modal inti dengan memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari permodalan.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Selain memberikan fleksibilitas, OJK menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum untuk mendorong kepatuhan sektoral.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 30 Juni 2026.

Melalui kebijakan ini OJK menargetkan struktur permodalan BPR yang lebih kuat sehingga mampu memperluas fungsi intermediasi, meningkatkan daya saing, serta lebih tangguh menghadapi dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan.

Penerapan ketentuan baru dipandang penting untuk memperkuat kapasitas ekspansi usaha BPR sekaligus meningkatkan stabilitas sistem keuangan lokal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button