Ekonomi

Josal Terapkan Komisi di Bawah 8% Dorong Aktivitas Pasar

Jakarta, Maret.id — PT Josal menyatakan siap menyesuaikan kebijakan perusahaan untuk menurunkan potongan komisi bagi mitra pengemudi di bawah tingkat delapan persen.

Sebelumnya perusahaan mengklaim menjadi salah satu aplikator dengan potongan tarif paling rendah di antara kompetitor, yakni 10 persen dibandingkan kompetitor yang memotong 15-20 persen.

Kepala Divisi Jo-jek Jakarta, Simon Julius, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengikuti regulasi pemerintah terkait potongan komisi.

“Sejak awal kami terjun sebagai aplikator transportasi online, Josal telah mempelopori potongan tarif hanya 10 persen saja. Kini, kami mengapresiasi langkah strategis pemerintah melalui Perpres 27 dan kami siap menggandakan kesejahteraan driver dengan potongan flat di bawah 8 persen,” ujar Simon Julius, Kepala Divisi Jo-jek Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut Simon, penurunan potongan komisi akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan bersih yang diterima para mitra pengemudi.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar yang langsung menebalkan kesejahteraan finansial keluarga para mitra,” ujar Simon Julius, Kepala Divisi Jo-jek Jakarta.

Isu potongan delapan persen memicu protes dari sejumlah pengemudi yang mempertanyakan dasar hukum penerapan skema tersebut sebelum Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan secara resmi.

“Terkait potongan 8 persen, ini Perpres-nya saja belum kelihatan tapi aplikator sudah menerapkan 8 persen. Itu dasar hukumnya dari mana? Ini yang kita akan tanyakan, terkait Perpres 27/2026 ini belum kelihatan barangnya,” tutur Heri, salah seorang pengemudi transportasi online.

Menanggapi audiensi pengemudi, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara menegaskan skema potongan 8 persen yang diterapkan oleh sejumlah aplikator bukan merupakan ketentuan dalam rancangan Perpres tersebut.

“Jadi, yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator, itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda. Karena kita belum tahu Perpres-nya seperti apa. Nanti setelah itu tahu, resmi, baru (jelas),” kata Binbin, Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara.

Perkembangan ini berpotensi mendorong penyesuaian praktik industri transportasi daring jika Perpres 27/2026 resmi mengatur batas potongan komisi.

Hingga saat Perpres tersebut disahkan, ketidakpastian regulasi diperkirakan akan terus menjadi faktor penentu negosiasi antara aplikator, mitra pengemudi, dan pemerintah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button