Ekonomi

PPh Final UMKM Tetap Berlaku, Aturan Baru Perjelas Kriteria

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menyempurnakan regulasi perpajakan untuk memperjelas kriteria penerima insentif agar kebijakan lebih tepat sasaran.

“Pada intinya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM karena peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria sehingga lebih diperinci,” kata Monica Christina Panjaitan, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, dikutip Senin 6 Juli 2026.

“Salah satu penyempurnaan yang dilakukan adalah pengelompokan jenis penghasilan secara lebih spesifik,” kata Monica Christina Panjaitan, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.

Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya agar penerapan tarif PPh Final sesuai dengan karakteristik wajib pajak.

“Kalau dulu itu memang kita luas dan peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya,” kata Monica Christina Panjaitan, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.

Menurut Monica, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap implementasi kebijakan PPh Final UMKM yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

“Sekarang sudah turun menjadi 0,5 persen dan ini kita lanjutkan karena fokusnya ingin mendukung UMKM,” kata Monica Christina Panjaitan, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.

Pemerintah menegaskan tidak menghapus fasilitas pajak melainkan menambah sejumlah persyaratan yang lebih rinci untuk memperjelas cakupan penerima insentif.

Perbaikan aturan ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum dan ketepatan sasaran kebijakan bagi pelaku UMKM serta mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan.

Langkah penyempurnaan regulasi menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan dukungan fiskal dan kepatuhan pajak di sektor UMKM.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button