Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk SLIK, Dampak Kredit

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa pinjaman atau utang masyarakat dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak lagi dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Kebijakan ini dinyatakan sebagai bagian dukungan regulator terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang dijalankan pemerintah.
Kebijakan diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan perbankan bagi kelompok berpenghasilan rendah.
“Penerapan threshold nominal kredit di bawah Rp1 juta pada informasi debitur SLIK ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Menurut Friderica, relaksasi tersebut diberlakukan setelah OJK menemukan banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki tunggakan bernilai kecil sehingga kesulitan memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Selain menerapkan batas minimum nominal kredit, OJK juga mempercepat waktu pembaruan data kredit dan pembiayaan yang telah dilunasi dari sebelumnya hingga satu setengah bulan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
“Percepatan pembaruan data ini merupakan respons atas masukan dari pemerintah, pengembang, dan pelaku industri jasa keuangan yang kerap menghadapi kendala akibat status kredit nasabah yang belum segera diperbarui di SLIK,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
“Ketika mereka mau memberikan kredit, catatannya itu masih ada belum lunas gitu ya, padahal sudah,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
“Terus yang kedua penerapan threshold pinjaman di bawah Rp1 juta. Nah ini juga bentuk dukungan kami,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.





