OJK Pangkas Update SLIK, Utang Lunas Dihapus Maksimal 3 Hari

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pelaporan data kredit dan pembiayaan yang telah lunas dari sebelumnya maksimal satu setengah bulan menjadi paling lambang tiga hari kerja.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan itu bertujuan mempermudah proses penilaian pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Percepatan pembaruan data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menurut OJK juga menjawab keluhan masyarakat yang sempat terhambat saat mengajukan KPR karena waktu tunggu pembaruan SLIK setelah pelunasan kredit cukup lama.
” Sekarang tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain percepatan waktu pelaporan, OJK menerapkan batas minimum (threshold) nominal kredit sebesar Rp1 juta pada informasi debitur SLIK untuk meningkatkan relevansi data dalam proses penilaian kredit.
“Kemudian yang kedua, penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK, ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kebijakan percepatan pelaporan dan penerapan threshold menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pelaporan kredit agar kualitas data lebih baik dan mampu mendukung pertumbuhan pembiayaan nasional.
Dengan pembaruan data yang lebih cepat dan seleksi informasi yang lebih proporsional, pembiayaan diharapkan dapat tetap prudent sekaligus lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“Jadi inilah sebenarnya esensi membangun kredit reporting sistem yang lebih kredibel untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional,” tutur Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor OJK, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026.
Berdasarkan data OJK, SLIK saat ini melayani 2.169 pelapor dari berbagai sektor jasa keuangan.
Rata-rata permintaan informasi debitur mencapai sekitar 31 juta inquiry setiap bulan, dengan rekor tertinggi sebanyak 35,3 juta inquiry pada April 2026.





