Astra Dituntut Buka Emisi Scope 3 untuk Dana Dekarbonisasi

Jakarta, Maret.id — Perhimpunan Masyarakat Indonesia (PMI) menuntut Astra membuka data emisi Scope 3 dan mengalokasikan sebagian laba untuk Dana Dekarbonisasi Publik guna menanggulangi dampak transportasi di kawasan perkotaan.
“Perusahaan otomotif memperoleh keuntungan dari penjualan jutaan kendaraan, sementara masyarakat harus menanggung dampak berupa kemacetan, penurunan kualitas udara, serta kerugian ekonomi yang sangat besar. Kondisi ini membutuhkan tanggung jawab yang lebih besar dari korporasi maupun pemerintah,” ujar Amin Rois Hasrullah, Koordinator PMI.
PMI menilai transparansi terkait emisi karbon sektor otomotif saat ini masih minim dan perlu pembenahan.
Menurut Amin Rois Hasrullah, mayoritas perusahaan hanya melaporkan emisi Scope 1 dan Scope 2, sementara emisi Scope 3 dari penggunaan kendaraan oleh konsumen merupakan penyumbang terbesar jejak karbon industri otomotif.
Organisasi itu mendesak Astra melakukan audit lingkungan independen terhadap emisi Scope 3 dan mempublikasikan temuan audit tersebut kepada publik segera.
PMI juga meminta Astra mengalokasikan 2–5 persen laba bersih setiap tahun ke Dana Dekarbonisasi Publik untuk mendukung pembangunan transportasi umum rendah emisi, perluasan jalur sepeda, peningkatan fasilitas pejalan kaki, serta program pengurangan emisi di kawasan perkotaan.
Selain menyoroti korporasi, PMI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keuangan, memperketat regulasi pengendalian emisi sektor otomotif melalui kebijakan karbon yang lebih efektif berdasarkan tingkat emisi kendaraan.
“Harapan kami, aksi ini menjadi momentum bagi korporasi dan pemerintah untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas lingkungan, serta menghadirkan kebijakan transportasi yang lebih berkelanjutan,” kata Amin Rois Hasrullah, Koordinator PMI.
Amin Rois Hasrullah menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons, PMI akan terus melakukan advokasi publik secara konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





