Wacana Penyeragaman Kemasan Tekan Industri Hasil Tembakau

Jakarta, Maret.id — Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyatakan rancangan aturan penyeragaman kemasan berpotensi mengancam kelangsungan produksi dan nasib sekitar enam juta pekerja.
“Industri hasil tembakau (IHT) saat ini sangat tertekan dengan berbagai aturan yang melemahkan daya saing di sektor padat karya ini,” ujar Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Padahal, kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020,” ujar Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Produktivitas industri mengalami penurunan 3 persen di tahun 2025 (yoy),” ujar Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
“Dari 317,4 miliar batang di 2024 menjadi 307,8 miliar batang di tahun 2025. Yang kami harapkan saat ini adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kepada kami, industri legal dapat bekerja dengan baik,” ujar Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Henry menilai masifnya regulasi pengendalian yang ditujukan bagi IHT tidak efektif dan berpotensi menjadi penggugur kewajiban tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan.
Tekanan regulasi menurutnya semakin terasa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya.
Di dalam aturan tersebut terdapat rencana penyeragaman kemasan yang meliputi huruf, bentuk, dan penggunaan warna Pantone 448C yang dinilai dapat menghancurkan ekosistem pertembakauan legal.
“Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujar Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).





