BPS Pastikan Data Sensus Ekonomi Tak Digunakan untuk Pajak

Jakarta, Maret.id — Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan data yang dihimpun dalam Sensus Ekonomi 2026 tidak akan digunakan untuk penetapan pajak, pemeriksaan usaha, audit, maupun kepentingan penegakan hukum.
Windhiarso Ponco Adi, Ketua Harian Sensus Ekonomi 2026 BPS, menegaskan seluruh informasi yang diberikan responden dipastikan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan statistik.
“Data yang dikumpulkan dalam sensus hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan untuk penetapan pajak, pemeriksaan usaha, audit, ataupun tujuan lain di luar statistik. Kami ingin memberikan jaminan kepada seluruh responden bahwa data yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya,” kata Windhiarso Ponco Adi, Ketua Harian Sensus Ekonomi 2026 BPS.
Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
BPS menjelaskan jaminan kerahasiaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sehingga lembaga berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh data yang diperoleh selama pelaksanaan sensus.
Data individu maupun pelaku usaha tidak akan dipublikasikan secara perorangan dan hasil Sensus Ekonomi 2026 hanya disajikan dalam bentuk data agregat untuk menggambarkan kondisi dunia usaha sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
Untuk menjamin keamanan data, BPS menerapkan sistem perlindungan berlapis dengan penggunaan aplikasi FASIH yang menyimpan informasi langsung ke server BPS yang memenuhi standar keamanan informasi ISO 27001.
Keamanan siber penyimpanan data tersebut diperkuat melalui kerja sama teknis dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pernyataan dan langkah-langkah teknis BPS ditujukan untuk memberikan kepastian kepada responden dan mendorong partisipasi penuh dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.





