B50 Pangkas Emisi 44,46 Juta Ton CO2, Tekan Biaya Energi

Jakarta, Maret.id — Pemerintah meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026, yang diproyeksikan mampu menurunkan emisi hingga 44,46 juta ton CO2. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mempertegas komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim.
“Dalam rangka menjaga bumi kita, adalah meningkatkan penurunan emisi gas rumah kaca dari 39,66 juta ton CO2 menjadi sekitar 44,46 juta ton CO2,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Peluncuran program itu diselenggarakan secara resmi di lokasi peluncuran yang menjadi simbol pengembangan bahan bakar nabati nasional.
“Peluncuran B50 merupakan momentum bersejarah bagi Indonesia,” ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia. “Kita dibicarakan di dunia karena kita leading dalam mengurangi emisi karbon; melalui B50 kita dapat memangkas sekitar 44,46 juta ton karbon dioksida ekuivalen,” ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar. Kebijakan ini melanjutkan mandat biodiesel sebelumnya yang berkembang dari B20, B30, hingga B40 sebagai strategi mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil dan memperbesar pemanfaatan energi terbarukan.
Implementasi B50 mengacu pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Aturan tersebut menjadi landasan teknis dan kelembagaan bagi pelaksanaan program di tingkat nasional.
Pemerintah memperkirakan program ini juga mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun pada 2026, meningkatkan nilai tambah industri crude palm oil (CPO) sekitar Rp23,49 triliun, serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja. Perkiraan ekonomis tersebut disampaikan sebagai bagian dari argumen pemerintah untuk memperluas pemanfaatan biodiesel dalam negeri.
Pelaksanaan B50 dipandang sebagai langkah strategis Indonesia untuk tampil sebagai negara yang berperan aktif dalam pengurangan emisi global dan transisi energi. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia di forum internasional sekaligus mendukung target pengurangan emisi nasional.





