OJK Siapkan Skema Universal Banking PFII, Bank Layani Kripto

Jakarta, Maret.id — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan konsep universal banking memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas sebagai one-stop service. “Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, termasuk layanan asuransi dan (dengan izin) aset kripto; tidak lagi dibatasi pada satu sektor,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat 10 Juli 2026. Dengan skema universal banking, bank tidak hanya menjalankan fungsi sebagai bank komersial tetapi juga dapat menyediakan layanan investment banking, asuransi, dan aset kripto sepanjang memperoleh izin regulator. Menurut Dian, model universal banking akan menyederhanakan proses bisnis karena tidak lagi memerlukan banyak perizinan terpisah untuk setiap jenis layanan keuangan. “Nah itu lebih mempermudah dan memberi insentif dibanding memberi banyak perizinan untuk setiap produk,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Ia menegaskan konsep universal banking di Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan penyusunan aturan pelaksana. “Nanti akan harus konsultasi dengan DPR dan lainnya, tetapi intinya arah kita ke depan adalah perombakan signifikan agar kontribusi bank terhadap sistem keuangan lebih optimal,” tutur Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Dian menilai reformasi tersebut penting untuk meningkatkan kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian, termasuk mendorong rasio kredit terhadap produk domestik bruto (loan to GDP). Ia juga menyoroti bahwa sekitar 80 persen pembiayaan dalam sistem keuangan Indonesia masih berasal dari perbankan, sehingga perekonomian nasional masih sangat bergantung pada sektor tersebut. “Kalau kita tidak bergerak cepat, pertumbuhan akan stagnan dan bank besar harus dipakai mendorong pertumbuhan sektor lain,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.





