Ekonomi

Pos Indonesia Tahan Pembayaran BagiHasil Sukuk Rp24,12Miliar

Jakarta, Maret.id — PT Pos Indonesia (Persero) menunda pencairan bagi hasil sukuk senilai Rp24,12 miliar setelah gagal memenuhi tenggat transfer ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB untuk pencairan kepada investor pada 8 Juli 2026.

Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Prasabtri Pesti, mengonfirmasi perusahaan tidak berhasil memenuhi tenggat pembayaran tersebut.

“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” ujar Prasabtri Pesti, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero).

Perusahaan menyatakan telah mengirim surat permohonan penundaan kepada KSEI pada hari yang sama, dan KSEI merespons dengan menunda pencairan dana kepada investor.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 dicatatkan secara resmi pada 9 Januari 2025 dengan total nilai emisi mencapai Rp1 triliun dan mendapat peringkat A (Single A) dengan outlook positif dari Fitch Ratings Indonesia.

Emisi tersebut terbagi dalam tiga seri, yakni Seri A senilai Rp100 miliar dengan tenor tiga tahun jatuh tempo 8 Januari 2028; Seri B senilai Rp750 miliar dengan tenor lima tahun jatuh tempo 8 Januari 2030; dan Seri C senilai Rp150 miliar dengan tenor tujuh tahun jatuh tempo 8 Januari 2032.

Penundaan kewajiban ini bertepatan dengan bergulirnya investigasi oleh Danantara Aset Management (DAM) terkait dugaan rekayasa keuangan untuk tahun buku 2023, 2024, dan 2025, khususnya soal perhitungan aktuaria sejumlah program.

Meski Pos Indonesia sempat membantah bahwa kasus investigasi tersebut mengganggu kemampuan membayar pokok dan bunga, perusahaan mengakui adanya ketidakseimbangan arus kas masuk dan keluar (cash-in dan cash-out).

Sebagai respons, Pos Indonesia memanfaatkan dana operasional di tingkat cabang dan mempercepat pelunasan piutang untuk menutup kebutuhan likuiditas jangka pendek.

Keterangan mengenai gagal bayar dan permohonan penundaan ini disampaikan dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Senin, 13 Juli 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button