BNI: Kasus KUR Jember dari Laporan Perseroan, Risiko KUR

Jakarta, Maret.id — BNI melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit pada 2024 setelah menemukan indikasi penyimpangan tersebut.
“BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI.
Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurut pernyataan resmi BNI, pelaporan pada 2024 merupakan bentuk komitmen perseroan untuk menjaga tata kelola penyaluran kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal terbukti melanggar pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” ujar Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI.
BNI menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember dan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
Perusahaan menegaskan tindakan oknum tidak mencerminkan kebijakan atau praktik perseroan, serta seluruh penyaluran kredit tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan ketentuan yang berlaku.
BNI memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung sambil menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebagai bank penyalur KUR, BNI menegaskan komitmen menjaga integritas penyaluran pembiayaan agar manfaat program pemerintah benar-benar diterima pelaku usaha yang berhak dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyaluran kredit.





