KPK Serahkan Data LHKPN Febrie, Implikasi Kebijakan Fiskal

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan dukungan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Data tersebut dapat diberikan apabila dibutuhkan Kejaksaan Agung untuk mendukung proses penyidikan dugaan korupsi yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. “Teman-teman di pencegahan secara proaktif melakukan penelusuran jika memang ada dugaan seorang penyelenggara negara tidak patuh dalam pelaporan LHKPN,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Menurut Budi, kepatuhan terhadap LHKPN tidak hanya diukur dari ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga dari kebenaran dan kelengkapan seluruh harta maupun aset yang dilaporkan.
Karena perkara yang melibatkan Febrie kini tengah diproses Kejaksaan Agung, KPK membuka peluang untuk memberikan dukungan data LHKPN apabila diminta oleh penyidik. “Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menjelaskan data tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung. “Sehingga apa yang dilakukan oleh pencegahan KPK ini juga bisa mendukung proses-proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Meski demikian, Budi menegaskan penyediaan data LHKPN tidak berkaitan dengan mekanisme koordinasi maupun supervisi perkara. “Support data LHKPN ini lazim dilakukan. Penindakan bisa meminta dukungan data kepada pencegahan, baik itu LHKPN, laporan gratifikasi maupun kajian-kajian yang ada di monitoring untuk pengayaan proses hukum. Demikian juga ketika aparat penegak hukum lain sedang menangani suatu perkara, KPK sering kali diminta dukungan data LHKPN. Jadi ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi atau supervisi,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan hasil pemeriksaan LHKPN Febrie Adriansyah menemukan dugaan penggunaan nominee. “Aset berupa rumah di kawasan Sentul, Bogor, diduga tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan LHKPN,” kata Aminuddin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi sorotan setelah diakui Febrie sebagai miliknya namun tidak tercantum dalam laporan harta kekayaannya.
Praktik berbagi data ini menunjukkan upaya memperkuat penegakan hukum anti-korupsi melalui pemanfaatan LHKPN dalam proses penyidikan antar-institusi.





