OJK Lobi Pemerintah Minta Insentif ETF Emas Dorong Investasi

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pemberian insentif bagi produk-produk baru di sektor jasa keuangan, termasuk Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery.
Usulan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
“Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Pernyataan tersebut dikutip Rabu, 15 Juli 2026.
ETF emas adalah instrumen yang diperdagangkan di bursa dan dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas atau aset terkait emas.
Melalui skema non-delivery, investor tidak perlu memiliki atau menyimpan emas secara fisik namun tetap dapat memperoleh eksposur terhadap perubahan harga emas global.
Menanggapi usulan itu, Airlangga menyatakan pemerintah akan mempelajari kemungkinan pemberian insentif fiskal bagi ETF emas non-delivery.
“Untuk tahap berikutnya, perdagangan ETF emas non-delivery mungkin membutuhkan insentif fiskal dan itu akan kami pelajari,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pengembangan instrumen ini telah memasuki tahap implementasi, namun belum ada penyampaian resmi mengenai tanggal peluncuran.
OJK menilai insentif diperlukan untuk mendorong diversifikasi instrumen investasi dan percepatan pengembangan pasar keuangan domestik.





