Ekonomi

OJK Soroti Celah Data Real

Jakarta, Maret.id — Tingginya arus digitalisasi berbanding lurus dengan maraknya kasus judi online di Indonesia, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai terdapat celah krusial pada mekanisme pertukaran data antarlembaga yang belum berjalan otomatis dan real-time.

Catatan OJK hingga Mei 2026 menunjukkan penindakan ketat di sektor perbankan dengan 2,8 juta penolakan hubungan usaha, pemutusan hubungan bisnis terhadap 51.200 nasabah terindikasi, serta pemblokiran 32.454 rekening.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindak lebih dari 6,7 juta konten judi online hingga Juli 2026, setelah terjadi lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait perjudian sebesar 260,03 persen pada 2025.

“Satu hal memang menjadi pertanyaan yang paling penting buat kita sekarang adalah kenapa laporan rekening-rekening yang digunakan untuk judi online masih terus bertambah, sehingga timbul pertanyaan buat kita, nampaknya ada titik-titik simpul yang harus kita benahi, bagaimana caranya kita memperbaiki pemberantasan judi online ke depan…” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dian menyoroti bahwa alur birokrasi pertukaran informasi yang masih melewati berbagai tahapan administratif memberi ruang bagi pelaku untuk memindahkan dana dan mengubah modus operandi sebelum tindakan tegas dapat diambil.

“Pertukaran informasi antar Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, dan Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

OJK mendorong penguatan kolaborasi lintas instansi agar penanganan tidak berhenti pada pemblokiran situs atau rekening semata, melainkan mencakup ekosistem penindakan yang utuh dan terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Penanganan perjudian online seharusnya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs ataupun rekening, tetapi mencakup keseluruhan rantai penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, kemudian juga pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum…” tutur Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Kesenjangan integrasi data disebut menghambat efektivitas respons cepat lintas lembaga dan menuntut perbaikan proses administratif agar upaya penindakan lebih cepat dan menyeluruh.

Implementasi sistem pertukaran data yang otomatis dan real-time dinilai krusial untuk menutup celah yang saat ini dimanfaatkan pelaku judi online dan memperkuat sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button