Ekonomi

Harga Minyak Mentah RI Anjlok Juni 2026, Tekan Devisa Negara

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) pada Juni 2026 sebesar 83,45 Dolar AS per barel. Penetapan tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 282.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Juni 2026.

Angka tersebut turun tajam dibandingkan ICP Mei 2026 yang mencapai 106,56 Dolar AS per barel.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan penurunan harga dipengaruhi meredanya tensi geopolitik di Timur Tengah sepanjang Juni.

“Angka ini mengalami penurunan signifikan sebesar 22,50 Dolar AS per barel dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 106,56 Dolar AS per barel. Penurunan ini secara umum dipengaruhi oleh tensi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang cenderung mereda sepanjang bulan Juni,” ujar Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Selain itu, gencatan senjata dan pembukaan kembali Selat Hormuz secara bertahap turut memperlancar pasokan minyak dunia sehingga menekan harga di pasar internasional.

Dari sisi fundamental, International Energy Agency (IEA) memproyeksikan permintaan minyak dunia hanya tumbuh 1,1 juta barel per hari (bph). Sementara itu OPEC+ kembali meningkatkan produksi dan Rusia berencana menambah pasokan untuk memenuhi target produksi OPEC+ pada 2026.

Sejalan dengan itu, harga sejumlah minyak mentah acuan dunia juga mengalami penurunan selama Juni 2026. Brent di ICE turun dari 103,71 Dolar AS menjadi 84,98 Dolar AS per barel; West Texas Intermediate (WTI) di Nymex turun dari 98,51 Dolar AS menjadi 82,41 Dolar AS per barel; Dated Brent merosot dari 107,55 Dolar AS menjadi 86,13 Dolar AS per barel; sedangkan Basket OPEC turun dari 114,55 Dolar AS menjadi 91,03 Dolar AS per barel.

Untuk Juli 2026, pemerintah memproyeksikan ICP berada pada kisaran 67 hingga 71 Dolar AS per barel. Meski demikian, realisasinya masih akan dipengaruhi dinamika pasar global, terutama perkembangan pasokan, permintaan, serta situasi geopolitik.

“Pemerintah terus memantau perkembangan pasar minyak internasional secara berkala guna memastikan kestabilan harga dan ketahanan energi nasional tetap terjaga dengan baik. Kami memastikan formula ICP tetap transparan mencerminkan dinamika pasar internasional agar tetap akuntabel bagi keuangan negara dan kegiatan usaha hulu migas,” kata Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis dan dikutip Sabtu 18 Juli 2026.

Perubahan ICP ini berimplikasi pada perencanaan fiskal dan operasional industri hulu migas nasional. Perkembangan harga juga mencerminkan sensitivitas pasar terhadap kondisi geopolitik dan keputusan produksi negara-negara produsen.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button