Ekonomi

DJP Benarkan PFII Bebas Pajak 50 Tahun, Aturan Menyusul

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengonfirmasi rencana insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

“Iya (ada insentif pajak 0 persen di PFII), nanti menunggu rilis resmi,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan fasilitas perpajakan itu tidak akan diberikan secara seragam kepada seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan PFII.

“Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Rencana kebijakan ini sebelumnya diungkap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebagai upaya menarik investor global ke PFII yang direncanakan berlokasi di Bali.

Menurut Mukhamad Misbakhun, kebijakan itu ditujukan untuk mendorong pemindahan investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di pusat keuangan seperti British Virgin Islands dan Cayman Islands ke PFII.

“Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0 persen pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.

Selain insentif perpajakan, pemerintah berencana menawarkan kepastian hukum melalui penerapan sistem common law untuk penyelesaian sengketa bisnis di wilayah PFII.

Untuk mendukung penerapan itu, pemerintah juga merencanakan pembentukan pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis dengan melibatkan hakim bereputasi internasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button