Ekonomi

BRI Gandeng PERBANAS Perkuat Sinergi Keuangan OJK

Jakarta, Maret.id — Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen pemberantasan scam, judi online, dan kejahatan keuangan digital.

Komitmen itu disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Kantor OJK, Jakarta.

Forum dihadiri oleh Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Industri perbankan, termasuk BRI, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan regulator untuk menekan praktik perjudian online dan kejahatan keuangan lainnya.

“Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hery Gunardi, Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI.

Hery menegaskan perlunya kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan digital.

“Pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja dan harus melibatkan pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hery Gunardi, Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI.

Kejahatan tersebut menurut forum tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pertemuan yang sama, disampaikan deklarasi bersama berisi langkah strategis untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online serta kejahatan keuangan lainnya.

“Transformasi digital harus diiringi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae turut hadir dan mengikuti dialog bersama pemangku kepentingan.

Adapun hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Industri perbankan juga melaporkan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen.

Lonjakan pelaporan tersebut disebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam upaya pemberantasan perjudian online di era ekonomi digital.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button